DENPASAR, PODIUMNEWS.com -Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali, dengan bantuan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Kantor Imigrasi Harbour Bay Batu Ampar Batam, berhasil menangkap I Wayan Depa Yogiana, seorang DPO terpidana kasus penipuan, pada Senin, 17 Februari 2025, di Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar, Batam. Putu Agus Eka Sabana, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, menyampaikan, penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah melakukan pengejaran selama lima bulan “Setelah hampir lima bulan buron dan melarikan diri ke luar negeri, terpidana akhirnya berhasil kami tangkap berkat kerjasama yang sangat baik antara tim kami di Batam dan pihak Imigrasi," terangnya, Rabu (19/2/2025). I Wayan Depa Yogiana, terpidana yang berasal dari Banjar Kubu, Desa Kubu, Kabupaten Bangli, Bali, dieksekusi setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan untuk eksekusi pada Oktober 2024. Dalam proses pelarian, terpidana diketahui berusaha memasuki Indonesia melalui Batam pada 17 Februari 2025, dari Pasir Gudang Malaysia, dengan tujuan menuju Singapura. Tim gabungan, yang sudah mendapat informasi mengenai kedatangan terpidana, langsung melakukan pengawasan. "Setelah melewati pemeriksaan autogate Imigrasi, sistem memberikan tanda bahwa terpidana termasuk dalam daftar cekal, sehingga dia segera diamankan," sambungnya. I Wayan Depa Yogiana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024, dengan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan setelah sebelumnya didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana. “Dengan keberhasilan penangkapan ini, kami berharap bisa memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Proses administrasi dan eksekusi akan segera dilaksanakan di LAPAS Kelas IIA Kerobokan,” pungkasnya. Setelah ditangkap, I Wayan Depa Yogiana menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batam dan diterbangkan ke Bali pada 19 Februari untuk menjalani hukumannya di Lapas Kerobokan. (fathur)
Baca juga:
Polisi Tewas Ditusuk Usai Batal Booking Cewek Michat