DENPASAR, PODIUMNEWS.com -Penyidik Polsek Denpasar Timur menetapkan status tersangka terhadap I Kadek Putrawan (46) asal Klungkung, dalam kasus pencurian. Padahal, pria tersebut hanya memungut ponsel yang jatuh di jalan. Dalam penjelasanya ke awak media, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pemilik HP Samsung Galaxy S10, Ni Kadek AW (27) sebelumnya membuat laporan ke Polsek Dentim. Korban mengatakan kehilangan HP pada Jumat 24 Januari 2025, sekitar pukul 08.30 Wita. Korban masih mengingat ia sempat berhenti di depan Mako Brimob untuk mengenakan mantel. Sehingga diduga kuat, ponsel tersebut terjatuh di sepanjang perjalanan dari mako Brimob hingga Jalan S. Parman, Denpasar Timur. Petugas dari Polsek Dentim melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi, si pemungut HP adalag I Kadek Putrawan yang bekerja di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Ia diamankan di tempat kerjanya pada Senin 3 Maret 2025. "Pelaku ditangkap di tempat kerjanya," beber AKP Sukadi. Diintrogasi, pelaku mengaku menemukan HP tersebut di jalan WR Supratman atau tepatnya arah ke Jalan Waribang, Denpasar. Namun ponsel itu ditemukan dalam kondisi rusak pada layar dan bodinya. Pelaku kemudian membawa ponsel itu ke tempat servis untuk diperbaiki dan mereset ulang perangkat. "Pelaku mengaku telah membuang dua kartu SIM milik korban, masing-masing dari operator XL dan Simpati, sebelum memutuskan untuk menggunakan ponsel tersebut sendiri," terangnya. Adapun Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy S10 dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban. Korban diperkirakan mengalami mencapai Rp.5 juta. (hes/fathur)
Baca juga:
Polisi Tewas Ditusuk Usai Batal Booking Cewek Michat