Search

Home / Kolom / Editorial

Teka-Teki SP3 Pungli Imigrasi Bali

Editor   |    25 Maret 2025    |   23:35:00 WITA

Teka-Teki SP3 Pungli Imigrasi Bali
Ilutrasi pungli. (podiumnews)

PENGHENTIAN penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di konter Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, bagai drama hukum yang antiklimaks.

Publik Bali, yang sempat menaruh harapan pada penegakan hukum, kini harus menelan kekecewaan. Bagaimana tidak, kasus yang awalnya diumumkan dengan gegap gempita, berujung pada penghentian tanpa penjelasan yang memuaskan.

Pada November 2023, Kejati Bali mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Imigrasi Bandara Ngurah Rai, HS, terkait dugaan pungli layanan fast track.

Saat itu, Kejati dengan tegas menetapkan HS sebagai tersangka, menyita uang tunai Rp 100 juta, dan mengumumkan temuan bukti penyalahgunaan wewenang. Publik pun menaruh harapan, praktik koruptif di pintu gerbang internasional Bali ini akan diusut tuntas.

Namun, harapan itu sirna. Pada Maret 2025, Kejati Bali menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, beralasan bukti yang ada tidak cukup untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

Lebih janggal lagi, ia menyatakan uang Rp 100 juta yang disita ternyata berasal dari rekening tersangka, bukan hasil pungli. Nilai pungli yang ditemukan pun hanya Rp 250 ribu, jauh dari perkiraan awal.

Publik tentu bertanya-tanya, ke mana raibnya barang bukti yang sempat diumumkan? Mengapa terjadi perbedaan signifikan antara keterangan awal dan akhir?

Kasus ini, yang sempat menjadi sorotan nasional, kini menyisakan tanda tanya besar. Kejati Bali, sebagai penegak hukum, seharusnya memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel. Penghentian kasus ini, dengan alasan yang terkesan mengada-ada, justru menimbulkan kecurigaan.

Penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi, harus dilakukan secara serius dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Kejaksaan Agung perlu turun tangan untuk mengklarifikasi kasus ini. Publik berhak tahu, apakah ada permainan kotor di balik penghentian kasus pungli Bandara Ngurah Rai ini. Jika tidak, citra penegakan hukum di Bali, dan Indonesia, akan semakin terpuruk. (*)


Baca juga: Sasar Turis Berkualitas