DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Polresta Denpasar menetapkan GS dan KN sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang merampas lahan warisan di kawasan Jeroan Belong, Denpasar. Penetapan ini menjadi titik terang bagi I Gusti Putu Oka Pratama Weda, pewaris sah yang sejak lama memperjuangkan hak atas tanah leluhurnya. "Ini bukan hanya soal tanah, ini soal penghancuran sejarah dan hak orang yang sah," tegas Jro Komang Sutrisna SH, kuasa hukum pelapor, pada Jumat (28/3/2025) di Denpasar. Ia berharap penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia tanah yang lebih besar. Menurut Jro Sutrisna, kasus ini bermula dari upaya pengambilalihan Nomor Obyek Pajak (NOP) secara ilegal sejak 2014. Padahal, saat itu konflik perdata di pengadilan masih dalam tahap kasasi. "Ada upaya pengambilalihan NOP yang dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga pelapor," ungkapnya. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa ahli waris Jeroan Belong adalah keluarga pelapor. Namun, fakta ini diputarbalikkan. "Para tersangka membuat surat keterangan palsu untuk mengambil alih NOP pelapor," jelas Jro Sutrisna. Akibatnya, NOP beralih atas nama salah satu tersangka dan dijadikan dasar penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di BPN Kota Denpasar. Lebih lanjut, setelah SHM terbit, pelapor justru digugat dan diusir dari tanah leluhurnya. "Ini pembajakan hukum! Tanah yang ditempati ratusan tahun hilang karena permainan surat-menyurat," kecam Jro Sutrisna. Ia menduga ada upaya sistematis untuk menghapus jejak sejarah Jeroan Belong. Dua tersangka ini ditetapkan pada 14 Maret 2025, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No: B/540.k/III/2025/Satreskrim. Mereka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat. "Kami apresiasi komitmen Polresta Denpasar memberantas mafia tanah," ujar Jro Komang. Ia berharap penetapan dua tersangka ini dapat mengungkap jaringan mafia yang lebih besar. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Benar, baru ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya singkat saat dikonfirmasi. (hes/suteja)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi