Search

Home / Aktual / Hukum

Duplikat Kunci, Maling Motor di Kerobokan Dibekuk

Editor   |    28 Maret 2025    |   18:29:00 WITA

Duplikat Kunci, Maling Motor di Kerobokan Dibekuk
Kapolres Arif Batubara memberikan keterangan pers, Jumat (28/3/2025) di Mangupura. (foto/hes)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Tim Opsnal Reskrim Polres Badung menangkap Vikie Ardiansyah alias Jarot (34), pencuri sepeda motor Honda Beat milik Siti Wulandari (24), tetangga kosnya di kawasan Kerobokan, Kuta Utara.

Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara mengungkapkan, pelaku membuat kunci duplikat motor korban dengan biaya Rp 80 ribu.

Kejadian berawal saat korban dan ibunya, Jamilah, mendatangi kos di Jalan Muding Mekar Gang Pudak, Kerobokan, Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 07.30 WITA.

Mereka terkejut mendapati motor Honda Beat hitam DK 2916 ADL milik korban hilang dari parkiran. "Korban kecurian motor Honda Beat hitam di parkiran kos," ungkap AKBP Arif Batubara, Jumat (28/3/2025) di Mangupura.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 11.00 WITA, korban melihat tersangka dan rekannya mendorong motor tersebut menggunakan kaki. Korban dan ibunya berusaha memanggil tersangka, namun mereka melarikan diri.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 9 juta," beber Kapolres.

Setelah penyelidikan, polisi meringkus tersangka di tempat kerjanya di Jalan Bikini No 5, Denpasar. Barang bukti berupa satu unit Honda Beat hitam dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai berhasil diamankan.

"Tersangka membuat kunci duplikat motor dengan biaya Rp. 80 ribu," jelas AKBP Arif Batubara.

Tersangka Vikie Ardiansyah dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (hes/suteja)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi