Search

Home / Khas /

Jangan Tahan KTP Orang Lain, Ini Alasannya

   |    27 Juli 2022    |   08:20:00 WITA

Jangan Tahan KTP Orang Lain, Ini Alasannya
ILUSTRASI (ist)

DIRJEN Dukcapil Kemendagri mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menahan kartu tanda penduduk (KTP) milik orang lain.

Kenapa Ya?

Pasalnya, KTP merupakan barang yang penting sebagai identitas warga negara Indonesia dan rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.

Siapapun yang menahan KTP orang lain itu bersalah, karena KTP itu adalah hak penduduk, Identitas penduduk yang melekat dengan penduduknya.

Selain itu, KTP yang diberikan kepada masyarakat menjadi salah satu syarat administratif agar yang bersangkutan bisa menerima berbagai layanan publik. Seperti memperoleh bantuan sosial pendidikan, mendapatkan pelayanan perbankan, dan urusan-urusan lainnya.

Terakhir, apabila melakukan penahanan KTP milik orang lain, bisa membuat blangko KTP akan cepat habis di Dinas Dukcapil karena masyarakat yang KTP-nya ditahan bisa melakukan pelaporan kehilangan dan akan diberikan KTP yang baru. (dev/sut)

 


Baca juga: Wabup Sanjaya Melaksanakan Persembahyangan di Pura Luhur Muncak Sari