Search

Home / Aktual / Politik

DPRD Bali Setujui Raperda APBD Bali 2025 dan Raperda Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida

Editor   |    26 November 2024    |   18:06:00 WITA

DPRD Bali Setujui Raperda APBD Bali 2025 dan Raperda Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menandatangani pakta integritas sebelum Rapat Paripurna ke-7 tahun 2024 dengan agenda pengesahan dua raperda, Selasa (26/11/2024).

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - DPRD Provinsi Bali, Selasa (26/11/2024) menggelar Rapat Paripurna ke-7 tahun 2024 terkait dua raperda. Keduanya adalah Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi dua wakilnya Wayan Disel Astawa dan Komang Nova Sewi Putra, Sekwan Gede Indra Dewa Putra, serta mayoritas anggota DPRD Bali. Hadir juga Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya bersama Sekda Dewa Made Indra dan kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Bali serta ratusan undangan lainnya.

Rapat paripurna diawali dengan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain Pj. Gubernur SM Mahendra Jaya, pakta integritas juga ditandatangani oleh Sekda Dewa Made Indra, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama wakil-wakilnya.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan hasil pembahasan terkait Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 oleh anggota Gede Kusuma Putra. Terungkap bahwa pendapatan daerah dirancang Rp 6,027 triliun lebih yang terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) Rp 3,581 triliun lebih, pendapatan transfer Rp 2,440 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 5,708 miliar.

Belanja daerah dirancang Rp 6,827 triliun lebih yang terdiri atas belanja operasi Rp 4,912 triliun lebih, belanja modal Rp 993,548 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp 133,598 miliar lebih, dan belanja transfer Rp 787,453 miliar lebih. “Dengan anggaran pendapatan daerah Rp 6,027 triliun lebih, dan belanja daerah Rp 6,827 triliun lebih pada RAPBD SB Provinsi Bali 2025, maka terjadi defisit anggaran Rp 799,660 miliar lebih atau 13,27% dari total pendapatan, dan 11,71% dari total belanja,” ungkap Kusuma Putra.

Pada kesempatan itu, Dewan memberikan beberapa catatan/rekomendasi. Pertama, Dewan mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali agar dapat menyikapi secara arif dan bijaksana pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan dalam waktu satu-dua hari ke depan ini tepatnya tanggal 27 November 2024. Dewan juga mengimbau kepada institusi pelaksana, pengawas dan institusi-institusi terkait (APH) untuk selalu menjaga sikap netralitas sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak ini berjalan sesuai harapan kita bersama.

Kedua, siapa pun Paslon Gubernur/Wagub yang terpilih nantinya, Dewan menekankan untuk menindaklanjuti secara intens potensi sumber-sumber PAD baru bagi Pemprov Bali khususnya Kawasan Pusat Kebudayaan Bali dan sisa sewa tanah dengan pihak ketiga yang lokasinya di ITDC.

Ketiga, mencermati UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali khususnya pasal 8 ayat 3, kita telah memiliki 3 Perda yaitu Perda No. 6, No. 7, No. 8 Tahun 2023. Perda No. 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali yang diberlakukan sejak tanggal 14 Februari 2024 sudah memberikan kontribusi PAD walaupun belum optimal, sedangkan Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber lain yang sah dan tidak mengikat dan Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan sampai saat ini belum berjalan. Karenanya, Dewan meminta Pemprov Bali untuk melaksanakan 2 perda di atas yakni Perda No. 7 dan 8 Tahun 2023.

Keempat, persoalan-persoalan kemacetan, sampah dan keamanan menyangkut wisatawan yang memberikan citra kurang baik bagi Bali sebagai daerah kunjungan wisata supaya menjadi perhatian kepada Gubernur/Wagub yang terpilih nanti.

Kelima, sesuai amanat Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemprov Bali supaya dapat mengupayakan selambatnya tahun 2027 besarnya belanja pegawai tidak melebihi 30% dari total belanja daerah.

Setelah memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi, Dewan pun menyetujui raperda ini disahkan menjadi perda.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan pembahasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) oleh anggota Made Rai Warsa. Pada kesempatan itu, Dewan mengingatkan PP Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang lebih populer dengan istilah “pemutihan kredit macet UMKM.”

“Meskipun PP ini baru saja diterbitkan serta masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya lebih lanjut, mengenai kriteria-kriteria untuk menapis (memilih

dan memilah) penghapusan piutang pada UMKM yang menjadi target dan sasaran dimaksud, maka kami merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali agar melakukan langkah-langkah antisipasi dalam proses penatalaksanaannya. Karena pada saat ini, PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) sudah bekerja sama dengan lebih dari 282 koperasi, 124 BPR dan 317 LPD, untuk membantu penjaminan kredit 645.074 UMKM di Bali,” ujar Rai Warsa.

Di bagian akhir, Dewan menyetujui raperda ini disahkan menjadi perda. “Demikian penyampaian Laporan Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Provinsi Bali Menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), untuk dapat dilanjutkan pada proses penetapannya menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali,” ujar Rai Warsa.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan sambutan Pj. Gubernur SM Mahendra Jaya. Dia menyampaikan rasa syukur karena seluruh rangkaian pembahasan tentang dua ranperda ini dapat dirampungkan dan mendapat persetujuan DPRD Provinsi Bali. Selanjutnya, Pj. Gubernur Mahendra Jaya akan menyampaikan dua raperda ini kepada pemerintah pusat untuk dievaluasi dan difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ry/suteja)


Baca juga: Putusan PN Jakpus Tak Bisa jadi Dasar Penundaan Pemilu