Podiumnews.com / Aktual / Politik

Nama Dicatut Parpol, Warga Justru Marahi Tim Verfak

Oleh Podiumnews • 05 November 2022 • 18:09:00 WITA

Nama Dicatut Parpol, Warga Justru Marahi Tim Verfak
Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta (foto/kpubadung)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Ada-ada saja ulah partai politik (Parpol) supaya bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Salah satunya dengan mencatut nama warga sebagai anggota parpolnya, seperti terjadi di wilayah Badung.

Ulah parpol tak patut ditiru ini ketahuan saat petugas Tim Verifikasi Faktual (Verfak) KPU Badung turun mengecek data ke lapangan, Dari situlah terungkap terjadinya pencantutan nama sejumlah warga oleh parpol.

Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta mengungkapkan, pihaknya menerima sejumlah aduan warga yang mengalami pencatutan nama sebagai anggota parpol, ketika melakukan verifikasi faktual ke lapangan.

"Ada beberapa orang dari tim kami malah dimarah oleh masyarakat. Mereka bertanya, kok, bisa mendapatkan nama mereka sebagai daftar anggota partai tertentu itu," kata Semara Cipta, Jumat (4/11) di Badung.

Beruntung, warga segera memahami jika parpol-lah yang telah mencatut nama mereka. Itu setelah tim verifikatur KPU memberi penjelasan kepada warga. Barulah setelah, itu tim dapat menjelaskan lebih jauh tindak lanjut atas pencatutan nama sebagai anggota parpol tersebut.

"Ketika mereka menyatakan tidak tergabung dalam parpol, ada formulir yang memang harus diisi. Jadi, mereka membuat surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik," ucapnya.

Sebagai antisipasi kejadian itu terulang lagi, nantinya pihak KPU Badung yang melakukan verifikasi faktual akan mengunggah surat pernyataan tersebut ke Sistem Informasi Politik (Sipol) untuk selanjutnya diolah oleh KPU Pusat.

"Jadi, kalau ada warga yang pada saat verifikasi faktual menyatakan dirinya bukan bagian dari anggota parpol, lampiran surat pernyataan itu harus kami upload juga ke dalam aplikasi Sipol," jelasnya.

Setelah tim KPU yang melakukan verifikasi faktual mengunggah surat tersebut ke aplikasi Sipol, pihak KPU RI akan melaporkan kepada pimpinan partai tingkat pusat untuk menghapus keanggotaan tersebut.

"Kebanyakan ada yang dari pelajar, mahasiswa, dan ada juga guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka menyatakan dirinya bukan sebagai anggota parpol," sebutnya.

Anehnya, terdapat warga yang tidak mau membuat surat pernyataan meskipun mereka menyatakan bukan merupakan bagian dari partai politik. (dhy/sut)