Search

Home / Aktual / Pemerintahan

Pemprov Bali Perjuangkan Kearifan Lokal Terakomodir RUU Provinsi Bali

Adi Saputra   |    11 Februari 2023    |   19:31:00 WITA

Pemprov Bali Perjuangkan Kearifan Lokal Terakomodir RUU Provinsi Bali
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra (foto/adi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menjelaskan, yang substansial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali adalah memperjuangkan kekuatan lokal Bali seperti kebudayaan sumber daya khas Bali, dan instansi adatnya dapat diakomodir dalam RUU tersebut.

"Nah kalau ini diakomodasi dalam undang-undang itu (RUU Provinsi Bali, red) berarti negara mengakui, karakteristik spesifik daripada Bali. Apa itu? Adatnya, budayanya, desa adatnya. Kalau diakui maka kita akan dapat mengelolanya dengan baik, dan negara tentu akan memberikan dukungan," jelas Dewa Indra saat acara Penjelasan Gubernur Bali Mengenai RUU Provinsi Bali di Denpasar, Sabtu (11/2).

Ia mengungkapkan, alasan Gubernur Bali mengundang berbagai pihak yang menjadi komponen strategis di masyarakat, yakni untuk menginformasikan progres RUU Provinsi Bali, dan keterlibatan segenap elemen masyarakat.

"Pak Gubernur hari ini mengadakan pertemuan menginformasikan tentang progres, dan selanjutnya mohon dukungan semua komponen-komponen strategis di masyarakat Bali agar suasana kondusif, sehingga DPR RI melanjutkan pembahasannya dengan baik," ujar Dewa Indra.

Dewa Indra menambahkan, kalau DPR RI akan melihat bagaimana animo dukungan masyarakat terhadap RUU Provinsi Bali ini, bilamana dukungan dari masyarakat tinggi makan DPR RI akan melanjutkan pembahasannya.

"Karena kan DPR RI akan melihat kalau ada RUU daerah masuk maka DPR akan melihat bagaimana dukungan masyarakat di daerah, kalau itu semuanya dilihat baik, tentu DPR RI dengan lancar melanjutkan pembahasannya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Dewa Indra menerangkan RUU Provinsi Bali sudah dibahas sejak tahun 2019 oleh Gubernur Koster, bahkan telah diajukan kepada Komisi II DPDR RI, dan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM, serta kepada Kementerian Dalam Negri.

"Tetapi karena tahun 2020 ada (pandemi) Covid, kan kita tahu persidangan di DPR RI terbatas, makanya tertunda. Sekarang sudah ada surat Presiden, kemarin melalui DPR RI untuk dilakukan pembahasan," jelasnya.

Lebih jauh, Dewa Indra mengatakan RUU ini substansinya adalah hal-hal yang bersifat strategis, dan bukan berintikan hal-hal kecil. "Bukan hal-hal yang teknis administratif," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan optimismenya terhadap kelancaran RUU Provinsi Bali.

"Makanya Pak Gub (Gubernur) tadi dengan penuh optimisme menyampaikan (kepada) semua tokoh-tokoh penting, bahkan anggota DPR RI Bali sudah di undang, supaya mereka yang mengawal di DPR RI," pungkasnya. (adi/sut)


Baca juga: Menkominfo: Pemerintah Fasilitasi Inovasi dan Latih Talenta Digital