DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) jalur mahasiswa mandiri Universitas Udayana (Unud) mengungkap laporan total kerugian negara mencapai Rp 335 miliar lebih. Jumlah kerugian negara sangat besar itu terungkap dalam sidang perdana dengan terdakwa Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara, pada Selasa (24/10/2023) di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Purnomo dkk dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agus Akhyudi dengan hakim anggota Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti itu dibeberkan laporan akuntan publik. JPU menyebut kerugian negara yang didapat berdasarkan laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif Universitas Udayana Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2022. Dengan No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas & Dewi. Rincian kerugian pada tahun 2018 mencapai Rp 62.859.288.800; Rp 75.187.239.891 (2019); 65.017.415.000 (2020); Rp 60.782.718.000 (2021); dan pada tahun 2022 kerugian mencapai Rp 71.506.149.000. Dalam dakwaan juga diungkap bahwa total kerugian mencapai Rp 335.352.810.691 "Perbuatan terdakwa Prof I Nyoman Gde Antara MEng diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jonto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP," ungkap JPU. (adi/sut)