Search

Home / Sorot / Hukum

JPU Ungkap Aliran Dana SPI Unud

Editor   |    24 Oktober 2023    |   21:36:00 WITA

JPU Ungkap Aliran Dana SPI Unud
Suasana sidang kasus dugaan korupsi dana SPI Unud dengan terdakwa Rektor Unud Prof Antara, Selasa (24/10/2023) di Pengadilan Tipikor Denpasar. (foto/adi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap penggunaan aliran dana kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang melibatkan Rektor Universtias Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/10/2023) itu JPU dalam dakwaan tidak hanya membeberkan percakapan via WhatsApp antara Prof Antara dan Dr Nyoman Putra Sastra terkait penerimaan mahasiswa baru di Unud melalui jalur belakang atau titipan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Agus Eko Purnomo juga mengungkapkan hal baru dalam sidang ini. Mereka menjelaskan bahwa dana SPI Unud dinilai tidak transparan. Sulit membedakan penerimaan yang sah dengan yang tidak sah, dan seharusnya digunakan untuk pengembangan institusi.

Prof Antara, ketika menjabat sebagai Rektor Unud, diduga memanfaatkan dana SPI Unud dengan cara yang meragukan. Dana ini dicampur dengan pendapatan lainnya dalam rekening Bank BPD Bali, dengan nomor rekening 034 01 05 0000 20.

Pemindahan sebesar Rp 10 miliar dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2021 untuk mendapatkan status sebagai nasabah khusus. Rekening ini juga digunakan untuk menampung bunga deposito dari Bank BPD Bali Cabang Denpasar, mencapai total Rp 2.850.000.000,00 selama sepuluh bulan.

Saldo rekening ini per 31 Agustus 2023 mencapai Rp 13.276.779.856,69, tetapi tidak pernah dilakukan penarikan dana karena kesepakatan antara Prof Antara dan Bank BPD Bali. "Sehingga pihak BPD Bali memberikan partisipasi bisnis berupa operasional Toyota Innova," ungkap JPU.

Terlebih lagi, Prof. Antara juga membuka rekening operasional penerimaan pada Bank BTN dengan saldo mencapai Rp 55.232.688.249,00. Ini berujung fasilitas berupa 15 kendaraan roda empat Toyota Avanza yang diberikan kepada Universitas Udayana.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap peraturan Universitas Udayana yang menetapkan bahwa investasi jangka pendek, termasuk deposito, harus segera dapat dicairkan dan dimiliki paling lama selama 12 bulan.

Selain dana SPI, dari pengendapan dana tersebut, terdakwa juga mendapatkan fasilitas dari Bank BNI, seperti mobil Toyota Alphard yang digunakan untuk keperluan keluarga Prof Antara. (adi/sut)


Baca juga: Harta Tak Wajar Pejabat Melukai Rasa Keadilan