DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Terungkap hal menarik pada sidang perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Univeristas Udanya (Unud) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Jumat (27/10/2023). Ternyata, dana serapan SPI Unud terbilang kecil. Demikian diungkapkan oleh saksi Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuna yang juga menjabat Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan dalam sidang dengan terdakwa Ketua Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Dr. Nyoman Putra Sastra. Kendati mengaku kebutuhan sarana dan prasarana penunjang perkuliahan di Unud banyak yang perlu dibenahi. Salah satunya dengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Namun, serapan anggaran SPI Unud terbilang kecil jika dibandingkan dana yang sudah dikumpulkan. Rincian rekap pekerjaan di Unud yang menggunakan dana SPI adalah pada tahun 2019 ada tiga. Yakni pembangunan gedung Fakultas Pariwisata yang digarap oleh PT Undagi Jaya Mandiri dengan nilai Rp 14.023.281.000. Kedua adalah pembangunan pagar kampus bukit yang dikerjakan CV. Nedeng Sari senilai Rp 2.146.876.000. Terakhir adalah lanjutan pembangunan gedung parkir Unud senilai Rp 9.849.984.128,64. Setahun berselang atau pada 2020 ada empat proyek yang dikerjakan dengan dana SPI. Yakni Pembangunan Gudang Universitas Udayana senilai Rp 5.160.872.000,00 yang digarap oleh PT Taurus Sejahtera. Ada lagi pemagaran aset tanah Unud dengan nilai Rp 4.010.725.000,00 oleh PT Sida Dadi Prekanti; kemudian lanjutan pembangunan candi bentar Rp 1.922.792.594,82 oleh PT Undagi Jaya Mandiri; dan terakhir lanjutan pembangunan gedung vokasional Rp 5.818.759.157,48 oleh PT Putera Ningrat. Pada tahun 2021 hanya ada satu proyek yakni lanjutan pembangunan gedung FMIPA Kampus Denpasar senilai Rp 8.491.282.693,67 yang digarap oleh PT Putera Ningrat. Sedangkan pada tahun 2022 ada proyek Renovasi Gedung Fakultas Hukum Denpasar (FH); Pembangunan Gedung Dekanat FISIP; Pembangunan Gedung Dekanat FKH; Pengerasan Akses Jalan Depan Teknik Sipil (BU); Penggantian Kap Gedung JA dan Kompos (FTP); dan Renovasi Dinding Luar Gedung Fakultas Pariwisata Jimbaran (FPAR). Pada kesempatan itu, saksi Wiksuna menjelaskan bahwa SPI masih sangat dibutuhkan untuk memenuhi fasilitas sarana dan prasarana di Unud. Di mana, dirinya juga ditugaskan oleh Rektor membentuk tim pelaksana penetapan tarif SPI. "Saya juga bertanggung jawab tim pengkaji yang menghasilkan naskah akademis. Hasilnya kami temukan banyak sekali kebutuhan sarana dan prasarana. Seperti fakultas tidak mempunyai ruang kuliah, gedung kuliah yang tidak layak. Kami berkesimpulan SPI dilakukan," terangnya. Terang dia, pihaknya menugaskan Pembantu Dekan (PD) II untuk berkoordinasi di masing-masing fakultas. Dari sana dihasilkan tarif SPI alternatif. Maksudnya tidak satu angka, tapi tiga alternatif angka minimal. Ini tahun 2018. Selanjutnya dilakukan studi banding di beberapa PTN sebelum akhirnya tarif di usulkan ke Rektor untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Rektor. (adi/sut)