Search

Home / Aktual / Hukum

Pria Mengwi Jambret Perempuan Dalung di Denbar

Dewa Fatur   |    03 Februari 2025    |   21:24:00 WITA

 Pria Mengwi Jambret Perempuan Dalung di Denbar
Ilustrasi pelaku jambret ditangkap polisi. (thinkstock)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com -Entah karena faktor ekonomi atau memang sudah kebiasaan buruk, residivis jambret berinisial IMS (43) ini kembali dijebloskan ke dalam tahanan polisi.

Pria asal Mengwi ini diringkus setelah menjambret seorang perempuan mengendarai motor di Jalan Gunung Catur, Desa Padang Sambian, Denpasar Barat (Denbar). 

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, kasus jambret ini ditangani oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.

Aksi jambret yang dilakukan pelaku IMS berlangsung pada Selasa (27/1/2025) sekitar pukul 05.15 WITA. 

Pelaku jambret mengambil dengan paksa tas milik korbannya, Ni Kadek Muliastini (42) yang tinggal di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung. Korban mengalami kerugian Rp 2,550 juta. 

Kronologis kejadian, korban sekira pukul 04.45 WITA meninggalkan rumahnya dan mengarah ke Jalan Gunung Agung, Denpasar untuk mengambil jajan. Setelah mengambil jajan, korban hendak menuju Jalan Kebo IWA dan melewati Jalan Gunung Catur, Denpasar. 

"Persis di Jalan Gunung Catur, korban melihat ada pengendara sepeda motor sedang berjalan pelan. Setelah itu korban menyalip motor tersebut, dan tidak memperhatikan motor itu lagi," terang AKP Sukadi, Senin (3/2/2025) di Denpasar. 

Sekira jam 05.15 WITA, setelah korban berada di sebelah utara Jalan Gunung Catur dekat tikungan menuju jalan Gunung Sari, korban dipepet oleh pelaku dari sebelah kiri," ungkapnya. 

Sejurus kemudian, pelaku jambret langsung menarik tas korban yang diselempangkan di bagian kiri bahunya. Namun, tas tersebut langsung putus dan dibawa kabur pelaku yang kabur ke arah Jalan Gunung Sari. 

Tidak terima tasnya dirampas, korban berusaha mengejar sambil berteriak copet. Ada sejumlah pengendara motor lain sekitar tiga motor membantu mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Pelaku kabur di tengah keramaian lalu lalang pengendara motor. 

AKP Sukadi menyebutkan, adapun tas korban warna putih di dalamnya berisikan dompet terdapat KTP, SIM C dan STNK. Selain itu juga terdapat sebuah HP dan uang tunai Rp.1 juta. 

Dalam pengejaran yang dilakukan aparat kepolisian, pelaku IMS ditangkap di area Pasar Batu Kandik , Padangsambian Kaja, Denpasar. Dari interogasi, pria asal Mengwi ini mengaku menjambret seorang diri. 

Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap Polsek Kota Gianyar dan divonis 8 tahun penjara. 

"Ia sudah beraksi sebanyak dua kali. Pelaku residivis kasus yang sama, jambret," pungkasnya.(hes/fathur)

 


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi