DENPASAR, PODIUMNEWS.com -Maling bernama Wayan Guna (20) mengakui perbuatanya membobol toko di Jalan Padma nomor 20, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, pada Sabtu 1 Februari 2025 dini hari. Ia mengatakan ia mencuri lantaran ketagihan bermain judi online. Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pelaku asal Desa Bukti, Kubutambahan, Buleleng itu, membobol toko milik Baginda Zendy Bramantyo (38). Korban terkejut uang di laci kasir hilang dan melaporkanya ke Polsek Denpasar Utara. Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara pelaku mengarah ke Wayan Guna. Ia ditangkap saat berkeliaran di seputaran Jalan Padma. "Beberapa jam dilaporkan, Polsek Denpasar Utara mengamankan Wayan G dan membawanya untuk diinterogasi," tegasnya. Kepada penyidik kepolisian, Wayan Guna mengaku mantan karyawan di toko tersebut. Ia mencuri dengan cara membuka rolling door menggunakan kunci yang sudah dibuat sebelumnya. Kemudian, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 1.057.000 yang tersimpan di dalam laci. "Tersangka merupakan mantan karyawan di toko itu dan sudah membuat duplikat kunci toko sebelum melakukan aksinya," kata AKP Sukadi, Selasa (4/2/2025) di Denpasar. Selain itu, pelaku juga mengaku mencuri uang tersebut untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Ia mengaku mencuri untuk bermain judi online. Dari tangan tersangka diamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi judi online," pungkasnya. (hes/fathur)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi