BULELENG, PODIUMNEWS.com – LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) melaporkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana atas dugaan tindak pidana korupsi ke KPK RI. Ketua AJB Ketut Yasa mengungkapkan bahwa laporan itu soal adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Lebih jauh ia menjelaskan bahwa LSM ABJ menyoroti hibah diberikan Pemkab Buleleng kepada aparat penegak hukum (APH) di Bali dan Buleleng. Di antaranya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Polres Buleleng. Menurutnya, Kejaksaan dan Kepolisian sebagai lembaga vertikal dan seharusnya tidak menerima hibah dari pemerintah daerah. Dugaan penyimpangan ini tidak hanya terjadi di era kepemimpinan Lihadnyana sebagai Pj Bupati, tetapi juga sejak masa Bupati Buleleng sebelumnya, Putu Agus Suradnyana. Dalam surat bernomor 001/ABJ/III/2025 bertanggal 4 Maret 2025, LSM ABJ secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke KPK RI. Laporan ini menyoroti tiga kasus besar yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 135,55 miliar. "Kami dari LSM Aliansi Buleleng Jaya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di internal Pemkab Buleleng, Polres Buleleng, dan Kejati Bali," tulis LSM ABJ dalam pembuka surat laporannya. Salah satu poin utama dalam laporan ini adalah pelanggaran dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut LSM ABJ, Pemkab Buleleng tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara). LSM ABJ menyoroti ketimpangan dalam pengalokasian anggaran, di mana Pemkab Buleleng mengklaim tidak memiliki dana untuk membayar 50.000 Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi rakyat miskin yang akhirnya terblokir. Namun, di saat yang sama, pemerintah daerah justru mengucurkan hibah kepada APH, yang seharusnya tidak menjadi prioritas dalam anggaran daerah. Dalam laporan yang diajukan ke KPK, LSM ABJ juga mengingatkan bahwa dugaan penyimpangan ini bukan kasus pertama yang melibatkan pejabat tinggi di Buleleng. Mereka menyinggung kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrul Rozy, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 24 miliar, serta mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, yang terseret kasus perizinan dengan kerugian negara mencapai Rp 16 miliar. "Melihat kasus-kasus sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pemerintahan di Buleleng mengalami darurat korupsi. Untuk itu, besar harapan kami agar KPK segera menindaklanjuti laporan ini," tulis LSM ABJ dalam laporannya. Hingga berita ini diturunkan, baik mantan Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana maupun mantan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana belum memberikan pernyataan atau tanggapan terkait laporan ini. Upaya konfirmasi kepada mereka masih belum membuahkan hasil. Sementara itu, masyarakat Buleleng menanti langkah KPK dalam menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kasus ini bisa menjadi pukulan telak bagi tata kelola pemerintahan di Buleleng dan semakin memperkuat urgensi reformasi dalam pengelolaan keuangan daerah. (isu)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi