Search

Home / Aktual / Hukum

Dokter Didenda, Pengacara Sebut Manipulasi Hukum

Editor   |    27 Maret 2025    |   02:20:00 WITA

Dokter Didenda, Pengacara Sebut Manipulasi Hukum
Pengacara I Wayan "Gendo" Suardana, SH MH. (foto/hsa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sidang perkara pidana yang menjerat dr. Shillea Olimpia Melyta telah memasuki babak akhir dengan agenda putusan. Majelis hakim yang dipimpin oleh I Putu Agus Adi Antara SH MH, memvonis terdakwa dengan denda Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 440 ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Perkara ini bermula saat dr Shillea bersama perawat mendatangi rumah pasien, Jamie Irena Rayer-Keet, untuk pemeriksaan on call. Meski pasien menolak tawaran rujukan ke rumah sakit dan tes laboratorium, dr Shillea memberikan suntikan obat antrain atas persetujuan pasien. Setelah suntikan, pasien mengalami alergi yang langsung ditangani dengan suntikan anti alergi oleh dr Shillea.

Putusan majelis hakim mengesampingkan Pasal 308 ayat (5) UU Kesehatan yang mengatur perlindungan hukum bagi dokter. Menurut hakim, dalam perkara pidana, KUHAP menjadi acuan utama. Pengacara terdakwa, I Wayan "Gendo" Suardana, SH MH, menilai ada manipulasi hukum dalam putusan ini.

Hakim berpendapat, pasien menolak suntikan antrain namun tetap diberikan, yang menyebabkan alergi. Gendo membantah, menyatakan tidak ada penolakan dari pasien dalam kesaksian dan hal ini bertentangan dengan bukti informed consent.

"Kami berani adu cek rekaman persidangan dengan Majelis Hakim. Ayo tunjukan di menit ke berapa saksi korban menyatakan menolak diinjeksi antrain dan terdakwa tetap menginjeksi korban?" tantang Gendo.

Mengenai unsur luka berat, hakim berpendapat terjadi syok anafilatik yang berpotensi menyebabkan kematian. Gendo menilai ini adalah analogi yang dilarang dalam hukum pidana, mengingat pasien pulih setelah dirawat. Ia juga membantah adanya sesak napas pada pasien.

"Kesimpulannya putusan ini tidak masuk akal, tidak berdasarkan hukum dan ilmu hukum dan memaksakan kehendak dengan cara manipulatif," tegas Gendo. (hsa/suteja)

Baca juga :
  • Tim Gabungan Sidak Duktang di Sesetan, 28 Terjaring
  • Wartawan Gadungan Diduga Peras dan Teror Pengusaha
  • Pencuri Masuk Kos Saat Korban Tidur, HP Raib