Search

Home / Aktual / Hukum

Polisi Gerebek Pengoplosan Gas Subsidi di Denpasar

Dewa Fatur   |    27 Maret 2025    |   20:10:00 WITA

Polisi Gerebek Pengoplosan Gas Subsidi di Denpasar
Ilustrasi gas subsidi (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Tim Unit IV Tipitter Satreskrim Polresta Denpasar menggerebek rumah yang juga digunakan sebagai tempat pengoplosan gas subsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung gas ukuran 12 kilogram di Jalan Gunung Sari IV, Denpasar Barat, pada Selasa, (25/3/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, I Made Yuda (49) dan I Wayan Subawa (59).

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjualan gas ukuran 12 kilogram dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Aktivitas ini melibatkan pemindahan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram non-subsidi.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, menjelaskan, Pengerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas penjualan gas 12 kg dengan harga HET.

"Adanya unsur pemindahan dari isi tabung gas ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg non subsidi," terang Sukadi, Kamis (27/3/2025).

Kanit IV Iptu Noko Wijayanto melakukan penyelidikan di lokasi dan saat melihat ada aktivitas mencurigakan di dalam rumah, petugas langsung menggerebeknya.

"Saat dilakukan pengerebekan, petugas memergoki pelaku sedang memindahkan isi tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi dengan menggunakan pipa besi serta balok es," ujar AKP Sukadi.

Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa tabung gas 12 kilogram hasil oplosan dijual dengan harga di bawah HET, yaitu sekitar Rp 150.000 hingga Rp 160.000 per tabung, di sekitar tempat tinggal pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain 10 buah tabung gas 12 kg dalam keadaan tersegel, 10 tabung gas 12 kg tanpa segel, 17 tabung gas 12 kg kosong, 88 tabung gas 3 kg kosong, 50 tabung gas 3 kg isi, serta sejumlah alat pemindah gas seperti pipa besi dan segel.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 UU No. 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tambah AKP Sukadi.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) UU RI No. 2 Tahun 1981 yang mengatur hukuman maksimal 6 bulan penjara dan/atau denda Rp 500.000.

Tindakan ilegal ini mencerminkan adanya permasalahan besar dalam distribusi gas subsidi, yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi malah disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

"Praktik seperti ini tidak hanya merugikan konsumen yang membutuhkan, tetapi juga menciptakan ketimpangan dalam sistem distribusi yang sudah ada," pungkas Sukadi. (hes/fathur)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi