DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kontroversi seputar tarian Joged Bumbung yang dinilai erotis kembali mencuat di Bali. Seorang penari dipanggil Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, pada Senin (19/5/2025), setelah video pertunjukannya viral. Insiden ini membuka kembali perdebatan tentang batasan kesenian tradisional di tengah gempuran komersialisasi. Darmadi menegaskan, Joged Bumbung, sebagai seni khas Bali, seyogianya mengutamakan hiburan dan interaksi sosial namun tetap terikat norma kesopanan dan kearifan lokal. "Penyimpangan dari pakem tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan martabat kesenian Bali di mata masyarakat dan wisatawan," ujarnya. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan pemantauan internal yang menilai tarian tersebut mencoreng citra seni budaya. "Kami sudah memanggil dan memberikan pembinaan kepada penari yang viral tersebut," kata Dharmadi dalam konferensi pers. Ia menekankan, setiap pertunjukan seni tradisional wajib mengikuti aturan dan nilai budaya yang telah ditetapkan. Langkah Satpol PP tidak berhenti pada pemanggilan. Mereka berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali untuk memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap kelompok seni Joged Bumbung. "Tujuannya, agar kesenian Bali tetap terjaga kesuciannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya," tegasnya. Dharmadi juga memberi peringatan keras bagi para pelaku seni. "Kami harap hal-hal seperti ini, apalagi jika yang bersangkutan kembali dilaporkan melakukan pelanggaran yang sama, tentu akan kami tindak lanjuti. Dalam Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019 sudah jelas sanksinya," sambungnya. Ia menambahkan, jika pelanggaran terulang, penari bisa dikenakan sanksi pidana berupa tiga bulan kurungan dan denda Rp25 juta. Gek Wik, penari yang menjadi sorotan, mengakui bahwa video tersebut direkam pada Desember 2024 di Jimbaran. Ia menyatakan telah melakukan introspeksi diri setelah pemanggilan dan berjanji tak akan mengulangi gerakan yang dianggap tak pantas. "Itu permintaan dari yang mengundang, jadi penari otomatis mengikuti arahan pihak yang membayar," ujar Gek Wik, yang mengaku telah menekuni profesi penari Joged sejak usia 10 tahun dengan bayaran mulai Rp300 ribu. Ia juga melihat pemanggilan ini sebagai hal positif. "Bagus ada pemanggilan seperti ini, jadi kami lebih waspada agar tidak mengulangi hal-hal seperti itu lagi," pungkasnya. (fathur)
Baca juga :
• Universitas Ngurah Rai Jaga Pelestarian Budaya Lewat Lawar
• Denpasar Andalkan 'Pararem' Atasi Krisis Sampah
• Jaga Kesucian, PKB 2025 Batasi Tampilan Busana Adat Sakral