Search

Home / Aktual / Hukum

Delapan Pendatang Tanpa Surat Terjaring Sidak di Sesetan

Editor   |    12 Juni 2025    |   18:17:00 WITA

Delapan Pendatang Tanpa Surat Terjaring Sidak di Sesetan
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan administrasi pendatang di wilayah Sesetan, Rabu (11/6/2025) malam. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sebanyak delapan pendatang non permanen terjaring dalam sidak tertib administrasi kependudukan (Tibduktang) yang digelar di wilayah Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Rabu (11/6/2025) malam.

Sidak berlangsung mulai pukul 20.00 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Raya Sesetan, Gang Merak Nomor 6, Lingkungan Kaja. Tim gabungan yang terdiri dari 13 personel menyisir lokasi dan melakukan pemeriksaan identitas terhadap para penghuni kos.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga mengatakan, delapan orang pendatang dari luar Bali tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Lapor Diri (STLD). “Mereka sudah diarahkan untuk segera mengurus STLD di kantor kelurahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tidak ditemukan pelanggaran oleh pendatang dari dalam Bali. Petugas juga memberikan imbauan kepada warga untuk mematuhi peraturan lingkungan dan menghindari konsumsi minuman keras.

“Sidak ini sebagai langkah preventif agar wilayah tetap aman dan tertib. Kami juga ingatkan agar warga tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” tegas AKP Agus.

Operasi gabungan ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sesetan, Aiptu Made Antara, dan melibatkan unsur TNI (Babinsa), staf kelurahan, dan anggota Linmas. Kegiatan serupa direncanakan rutin digelar sebagai bagian dari pengawasan wilayah.

(hes/suteja)

Baca juga :
  • Polisi Razia Knalpot Brong di Renon, Sita 35 Surat Kendaraan
  • Uang Hasil Jualan Bakso Dicuri Teman Kos untuk Judi Online
  • Trek-trekan Marak, Kapolres Jembrana Minta Warga Lapor 110