Tekan Kasus Covid-19 Saat Cuti Bersama, Gubernur Koster Terbitkan SE
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Gubernur Bali, Wayan Koster melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4253 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan Kegiatan Libur Panjang dan Cuti Bersama Bulan Oktober 2020 Dalam Rangka Menekan Kasus Penularan Covid-19 di Provinsi Bali.
Menurutnya, peningkatan pergerakan orang sejalan dengan libur panjang dan cuti bersama akhir Oktober 2020 berpotensi menyebabkan peningkatan penularan virus corona.
"Berkaitan dengan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menekan terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 tersebut, maka mengambil beberapa kebijakan," ujarnya, Sabtu (24/10) di Denpasar.
Ditambahkannya, bahwa pemerintah kabupaten/kota, para pengelola dan pemangku kepentingan tempat wisata, serta masyarakat wajib meningkatkan kewaspadaan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Terutama untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak, membatasi jumlah kunjungan wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas.
"Meminta aparat daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP}, bekerjasama dengan aparat TNI/Polri di tempat-tempat pariwisata agar mengawasi untuk mengurangi kerumunan," pintanya.
Pihaknya juga meminta agar melakukan sosialisasi secara terus menerus di berbagai tempat wisata terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19 agar libur panjang menjadi lebih aman dan nyaman.
"Kami sangat berharap kepada media agar senantiasa menyampaikan pesan liburan yang aman dan nyaman tanpa kerumunan, tanpa kumpul-kumpul, dengan demikian kasus bisa kita kendalikan," pungkasnya. (BAS/PDN)