Podiumnews.com / News / Hot Issue

KEDAULATAN PROPERTI TERANCAM: Bali Terjerat Investasi Global dan Skema Nominee

Oleh Nyoman Sukadana • 15 November 2025 • 19:18:00 WITA

KEDAULATAN PROPERTI TERANCAM: Bali Terjerat Investasi Global dan Skema Nominee
Skema nominee mengancam kedaulatan properti lokal Bali, dibayangi investasi asing dan gedung-gedung menjulang. (podiumnews)

PODIUMNEWS.com – Isu penguasaan lahan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali kembali memanas dan kini mencerminkan tantangan serius terhadap kedaulatan properti lokal. Permasalahan ini bukan hanya didorong oleh satu negara asal, melainkan oleh derasnya minat investasi dari seluruh penjuru dunia mulai dari Amerika Serikat, Australia, Eropa, hingga negara-negara Asia seperti Singapura dan Tiongkok yang mengakibatkan disrupsi besar di pasar properti.

Sorotan utama tertuju pada praktik ilegal skema nominee, yaitu modus operandi WNA meminjam nama Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengakali hukum agraria. Skema ini memungkinkan WNA memiliki properti dengan status Hak Milik (HM) yang seharusnya terlarang bagi mereka. Kasus-kasus viral seperti penyegelan akomodasi di Ubud yang melibatkan WN Jerman, hingga klaim kepemilikan lahan super luas oleh WN Australia di Canggu, menjadi bukti nyata betapa mudahnya praktik ini terjadi.

Dampak langsung dari euforia investasi global ini adalah melonjaknya harga tanah di kawasan wisata strategis, memaksa generasi muda Bali terpinggirkan di tanah kelahirannya sendiri. Laju kenaikan harga properti di Badung dan Denpasar kini tidak sebanding dengan pendapatan lokal, menciptakan dilema sosial-ekonomi yang mendalam.

Secara legal, BPN mencatat bahwa WNA hanya diperbolehkan memiliki tanah dengan status Hak Pakai (HP), dan data menunjukkan ratusan bidang tanah telah diakui dengan status HP. Namun, angka ini hanya permukaan, sebab ribuan transaksi properti diduga kuat bersembunyi di balik skema nominee yang memanfaatkan WNI.

Menyikapi hal ini, pemerintah daerah dan otoritas terkait telah berupaya meningkatkan penertiban, termasuk memperingatkan larangan bagi WNA untuk bertindak sebagai broker properti aktif. Namun, para pengamat menilai bahwa penindakan harus berfokus pada WNI yang menjadi fasilitator dalam praktik nominee tersebut.

Permasalahan properti Bali kini telah berevolusi menjadi tantangan regulasi dan pengawasan nasional. Jika tidak ada penindakan tegas terhadap aktor-aktor di balik layar terutama WNI yang menjual nama Bali berisiko kehilangan karakter budayanya akibat alih fungsi lahan masif dan menjadi sebuah kawasan eksklusif yang hanya terjangkau oleh pemodal asing.

Catatan Redaksi

Isu lahan di Bali adalah masalah kedaulatan yang mendesak. Sifatnya yang multi-nasional menunjukkan bahwa penyelesaiannya bukan sekadar isu Imigrasi, melainkan membutuhkan penegakan hukum agraria yang tegas. Pemerintah wajib melindungi hak kepemilikan warga negara sendiri dari spekulasi harga dan praktik ilegal, agar Bali tetap menjadi milik masyarakatnya

(sukadana).