Kejati Masih Bungkam, Kasus BPD Bali "Saru Gremeng"
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Penyelesaian kasus dugaan penyimpangan pencairan kredit investasi hingga Rp 200 miliar di BPD Bali, kini menjadi sorotan banyak pihak.
Sayangnya pihak penyidik Kejati Bali hingga kini justru terkesan tertutup dengan belum menyampaikan progress atau perkembangan terkini kasus ini kepada media dan publik, lebih memilih untuk bungkam.
Seperti halnya Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar, di Denpasar, saat dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui atau menerima laporan terkait perkembangan kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Bali ini.
"Saya koordinasi dulu dengan penyidiknya ya, nanti saya kabarin," ujarnya singkat lewat pesan aplikasi whats up, (22/5/2018).
Masih belum jelasnya "saru gremeng" perkembangan kasus di BPD Bali ini tentu berbalik dengan pernyataan ketua tim penyidik Kejati Bali, Otto Sompotan, pada akhir tahun 2017 lalu. Ia mengaku telah mengantongi lima orang calon tersangka dalam kasus ini.
Pada waktu itu Otto Sompotan, sempat menyampaikan secara gamblang, dalam perkara BPD Bali ada lima calon tersangka, baik dari internal BPD Bali maupun dari pihak eksternal.
Hal yang sama juga disampaikan Aspidsus Kejati Bali, Polin O Sitanggang, pada bulan Desember 2017.
"Kasus ini masih dalam proses, akan dipercepat penanganannya, semoga bisa cepat tuntas," ujarnya pada waktu itu.
Namun hingga hampir pertengahan tahun, tepatnya hingga Senin (21/5/2018), pihak Kejaksaan Tinggi Bali, nampaknya belum menginformasikan terkait progres penyidikan tersebut.
Pihak Kejati Bali pun kini diminta transparan mengungkap sejauh mana proses penanganan kasus bank plat merah milik masyarakat Bali ini.
Dan salah satu pihak yang meminta Kejati Bali transparan terhadap kasus BPD itu adalah senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali, Gede Pasek Suardika (GPS).
"Seharusnya kasus BPD (Bali ) ini sudah ada titik terang. Kita takutkan (ada pihak-pihak) yang "masuk angin" (kena suap), sehingga kasus ini harus diperjuangkan maksimal secara hukum," ujar Gede Pasek Suardika (GPS), saat dikonfirmasi soal tidak jelasnya penanganan kasus bank BPD Bali, Jumat (18/5/2018).
"Memahami penyimpangan (dalam kasus BPD Bali), tidak bisa mengatakan karena NPL (non performing loan) kecil maka tidak ada pelanggaran atau kejahatan. Banyak fakta kasus korupsi dan lainnya justru terjadi di lembaga yang hasil audit BPK nya WTP. Apalagi kasus BPD ini konon jaringannya juga pernah terlibat dalam kasus sejenis di Jawa Barat," imbuh politisi Partai Hanura ini.
Sebelumnya, Pasek juga menyatakan agar pihak Kejaksaan Tinggi Bali segera mengumumkan nama 5 orang tersangka dalam kasus rekayasa kredit di BPD Bali senilai ratusan miliar rupiah. Termasuk sosok pengusaha inisial "HS", yang diduga menjadi otak pembobolan bank milik masyarakat Bali senilai ratusan miliar rupiah ini.
"Saya mendukung penuh jajaran Kejati Bali untuk mengusut tuntas kasus BPD Bali ini, agar tuntas dan tidak ragu-ragu, karena ini merupakan Bank nya rakyat Bali. Jika ternyata benar ini arahnya ke kasus korupsi, maka ini merupakan kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar dalam sejarah di Bali,"ujar Pasek belum lama ini.
Pasek meminta agar Kejati Bali segera membuka nama-nama tersangka dalam kasus rekayasa kredit di BPD Bali senilai Rp 200 miliar ini.
"Kejati Bali harus buka, siapa sosok pengusaha HS yang meminjam uang tersebut, pengusaha darimana dan bagaimana sepak terjangnya selama ini," ujarnya.
Menurut Pasek, dari informasi yang didapatnya, Bank BPD Bali "dibobol" seorang residivis spesialis kejahatan perbankan, yang sebelumnya sudah pernah berurusan dengan hukum di propinsi lain.
"Jadi terlalu, kalau BPD Bali tidak tahu, karena di Jabar (Jawa barat) bobolnya besar. Dari sini bisa ditelusuri kalau memang ada itikad tidak baik dibalik kredit tersebut. Untuk membongkar itikad tidak baik atau mens rea itu, bisa dilihat dari track record dan lain sebagainya," ujarnya.
Menurut Pasek, kasus yang terjadi di BPD Bali, tidak ada hubungannya dengan kesehatan Bank, karena ini kaitannya adalah pidana, sehingga merupakan urusan hukum, bukan urusan ekonomi.
"Makin cepat diproses makin baik, karena kejahatan rekayasa kredit termasuk "white collar crime" (kejahatan kerah putih) tingkat tinggi. Sangat rapi dan sulit diungkap karena semua terasa baik-baik saja. Kasus seperti ini juga pernah terjadi di Bank Mandiri, BRI, BNI dan lainnya. Tidak ada urusan dengan ancaman "rush" dan hal-hal yang menakutkan secara ekonomi,"tegas Pasek.
Jalur hukum, menurut Pasek, akan memudahkan penyelamatan, tidak hanya aset yang diagunkan saja bisa disita, aset tersembunyi lainnya juga bisa disita.
"Itulah keuntungan jika diproses secara pidana. Apalagi kalau dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka bisa ditelusuri lebih jauh lagi. Jangan malah ditakut-takuti agar kasusnya mandek. Logikanya nggak jalan, dan fakta yang ada selama ini juga ditangani secara hukum malah kepercayaan publik meningkat. Saya saja punya rekening yayasan tetap di BPD Bali nggak khawatir ada "rush". Kita concern BPD Bali bersih, sehingga kegiatan bersih-bersih harus konsisten dilakukan," tegasnya. (HRB/PDN)