Podiumnews.com / Khas /

Jaksa Agung Lega MK Batalkan Pasal Kriminalisasi Jaksa

Oleh Podiumnews • 26 Mei 2018 • 11:09:58 WITA

Jaksa Agung Lega MK Batalkan Pasal Kriminalisasi Jaksa
Jaksa Agung. HM. Prasetyo

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi yang diajukan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) mengenai Pasal 99 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Ya alhamdulillah, ini dari jaksa kan sudah mengajukan uji materi judicial review dan MK mengabulkan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/5).

Seperti dikutip dari gatra.com, orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini menyampaikan, jaksa mengajukan uji materi (judicial review) karena Pasal 99 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak tersebut berpotensi mengkriminalisasi jaksa.

Pasal 99 tersebut mengatur hukuman 2 tahun penjara bagi jaksa yang tidak melepaskan anak-anak lebih dari lima hari penahanan dalam periode penuntutan. Pasal ini juga mengganggu tugas jaksa untuk menegakkan hukum.

"Ini justru dengan ketentuan lama sebelum dikabulkan oleh MK revisinya, itu jaksa jadi ragu-ragu ya. Nah, sekarang justru dengan itu sudah dikabulkan dan tidak ada lagi kriminalisasi pada jaksa saat melaksanakan tugasnya," ujar Prasetyo.

Dengan dikabulkan uji materi tersebut, memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menjalankan tugasnya tanpa harus terbebani ancaman 2 tahun penjara. "Ya akan lebih baik melakukan tugas-tugasnya, ya akan lebih independen melaksanakan tugas-tugasnya lebih leluasa," katanya.

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 99 tidak memiliki hukum yang mengikat. Ancaman pidana tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pelanggaran dalam sistem peradilan pidana anak. (HRB/PDN/NT)