Gubernur Koster Usulkan Rujukan BPJS Berdasar RS Terdekat
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tanggungan layanan fasilitas jaminan sosial BPJS Kesehatan selama ini menerapkan sistem layanan rujukan bertingkat. Semestinnya rujukan itu cukup berasal dari rumah sakit (RS) terdekat dari tempat tinggal pasien.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat mengikuti rapat koordinasi bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) secara virtual di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (1/12).
“Acapkali hal ini menimbulkan permasalahan bagi masyarakat khususnya di Bali. Sebab sejumlah wilayah di Bali tidak memiliki RS tipe C, karena taraf layanan kesehatannya sudah lebih bagus. Sehingga pasien harus dirujuk terlebih dahulu ke RS tipe C di luar wilayahnya,” kata Koster.
Untuk itu, pihaknya menyarakan BPJS merevisi kebijakan itu dengan memperbolehkan setiap pasien dirujuk pada RS terdekat dari tempat tinggal mereka.
"Contohnya di Badung tidak memiliki RS tipe C. Jadi pasien harus dirujuk dulu ke Tabanan. Kalau tidak tertangani di sana, baru dirujuk lagi ke Badung. Padahal didekat rumahnya ada rumah sakit. Jadi pasien membutuhkan waktu lebih lama mendapatkan pertolongan.," jelas Koster.
Selanjutnya ia menyoroti sistem saat ini juga mempengaruhi pendapatan daerah kabupaten/kota di Bali. Pasalnya, rata-rata Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Bali bertipe B, sehingga pasien dialihkan ke RS tipe C yang kebanyakan milik swasta.
Hal ini dikhawatirkan menjadi permainan para oknum tidak bertanggungjawab. Untuk itu, BPJS diharapkan menerapkan pengawasan melibatkan daerah agar tercipta layanan BPJS Kesehatan yang lebih baik.
Sementara itu, DJSN diwakili dr. Mohammad Subuh mengatakan monev ini sebagai tugas yang diberikan dalam melakukan kajian dan penelitian untuk merumuskan kebijakan investasi dari BPJS tenaga kerja - kesehatan, kemudian juga mengusulkan anggaran penerima bantuan. (BAS/PDN)