Gubernur Bali Lakukan Pembayaran Penggantian Wajar Tanah PKB Dua Tahap
KLUNGKUNG, PODIUMNEWS.com – Gubernur Bali Wayan Koster akan melakukan pembayaran nilai penggantian wajar tanah pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) dengan dua tahap. Yaitu bulan Desember 2020 untuk lahan warga di Desa Tangkas, dan bulan Pebruari 2021 untuk lahan warga di Desa Jumpai. Pembayarannya akan dilakukan langsung kepada pemilik tanah oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui rekening BPD Bali.
"Jadi saya mohon dalam kesempatan ini tidak ada calo, tidak boleh ada pemberian komisi kepada pihak manapun. Selanjutnya pemilik lahan harus menggunakan dana tersebut nantinya dengan bijak, dipakai untuk hal-hal yang produktif, yang bisa mendukung perekonomian keluarga, dan saya mohon doa agar pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali berjalan lancar," pungkas Koster saat acara penetapan nilai ganti kerugian tanah untuk normalisasi Tukad Unda, Klungkung, di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Senin (7/12).
Warga Desa Tangkas hingga Desa Jumpai sangat mengapresiasi upaya Gubernur Bali itu, pasalnya lahan yang kondisinya susah dimanfaatkan warga itu dibangkitkan kembali menjadi Kawasan Pusat Kebudayaan Bali. Warga dengan kompak menyatakan setuju karena harga ganti kerugian tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)/Appraisal sebesar Rp 26,5 juta per are.
"Ini merupakan kelanjutan dari acara musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2020. Kemudian saat itu, ada aspirasi dari pemilik tanah yang harus direspon oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga mendapatkan hasil yang bersifat mutlak, di mana nilai penggantian wajar yang ditawarkan dari Rp 22,5 juta per are, setelah dievaluasi oleh KJPP dapat disesuaikan menjadi Rp 26,5 juta per are," ungkap Koster seraya menyatakan,nilai ini sudah bersifat mutlak dan mengikat dan telah sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia tahun 2018.
Dihadapan Perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, BPN Klungkung, dan warga pemilik lahan di wilayah Desa Gunaksa, Desa Tangkas, Desa Jumpai, dan Desa Sampalan Klod, mantan Anggota DPR-RI 3 Periode Fraksi PDI Perjuangan ini menuturkan bahwa dibangunnya Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung merupakan niat baik dirinya sebagai gubernur, demi kepentingan Bali dan Klungkung pada khususnya, hingga menjadi kebanggaan bersama.
"Saya juga tegaskan, hubungan ini tidak berhenti sampai disini saja. Astungkara yang terdaftar sebagai pemilik lahan akan saya pegang sebagai database untuk diprioritaskan menjadi tenaga kerja di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali sesuai kompetensi, profesional yang diperlukan. Namun sebelum bekerja, kami di Provinsi Bali akan memberikan diklat terlebih dahulu," jelas Koster sembari mengatakan, tidak hanya merekrut tenaga kerja lokal, pihaknya juga akan menyiapkan zona khusus untuk para pedagang UMKM asal Klungkung di kawasan tersebut.
Usainya sambutan Gubernur Bali, kegiatan penandatanganan berita acara antara pemilik lahan dengan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah langsung dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Sementara itu, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) /Appraisal, Ni Made Tjandra Kasih mengungkapkan dalam acara penetapan nilai ganti kerugian tanah untuk normalisasi Tukad Unda, terdapat 187 bidang tanah yang dibebaskan dengan jumlah pemilik 124 orang. Kata dia, berdasarkan analisa peruntukan yang tertinggi dan terbaik dapat disimpulkan seluruh tanah memiliki harga Rp 26,5 juta per are.
"Nilai ini sudah bersih, tanpa dipungut pajak dan tidak ada pungutan apa-apa lagi. Ini nilainya sudah bersifat final dan mengikat, sehingga saya harap proyek Pemerintah Provinsi Bali dapat segera terlaksana, karena berdampak positif bagi masyarakat setelah pembangunan ini sukses berjalan," ujarnya. (BAS/RIS/PDN)