Podiumnews.com / Aktual / News

Update Covid-19 Bali: Positif 261, Sembuh 239 Orang

Oleh Podiumnews • 03 Februari 2021 • 19:33:09 WITA

Update Covid-19 Bali: Positif 261, Sembuh 239 Orang
Data perkembangan Cvid-19 Bali, Rabu (3/2). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Propvinsi Bali, Dewa Made Indra dalam rilis yang diterima, Rabu (3/2) mencatat pertambahan pasien Positif Covid-19 sebanyak 261 orang. Terdiri dari 249 orang melalui transmisi lokal dan 12 orang dari Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Selanjutnya, catatan kesembuhan pasien bertambah sebanyak 239 orang sedangkan 6 orang meninggal dunia. Untuk itu, ia tetap mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Terkonfirmasi sebanyak 261 orang, sembuh sebanyak 239 orang, dan 6 orang meninggal dunia.,” ungkap Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali itu.

Dengan adanya tambahan tersebut, lanjut dia, maka jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif 27.127 orang, sembuh 22.946 orang (84,59%), dan meninggal dunia 702 orang (2,59%).

“Kasus Aktif per hari ini menjadi 3.479 orang (12,82%),” tandasnya.

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

“SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelasnya.

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

“Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” tutupnya. (RIS/PDN)