Podiumnews.com / Khas /

Bali Akan Terima 24 Sertifikat KI dan 63 Hak Merek dari Kemenkumham

Oleh Podiumnews • 04 Februari 2021 • 22:21:45 WITA

Bali Akan Terima 24 Sertifikat KI dan 63 Hak Merek dari Kemenkumham
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemprov Bali, I Made Gunaja. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H Laoly diagendakan akan hadir ke Pulau Bali dalam acara penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) kepada Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Jumat (5/2) di Ksirarnawa Art Centre, Denpasar.

"Selain Gubernur Bali yang akan menerima secara langsung Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) berupa Tenun Endek Bali, Bapak Menkumham Republik Indonesia, Yasonna H Laoly juga akan memberikan Sertifikat dan Surat Pencatatan KI tersebut kepada 23 Perwakilan Masyarakat di Kabupaten/Kota se-Bali," ungkap Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemprov Bali, I Made Gunaja dalam keterangan persnya, Kamis (4/2).

Selain itu, menurut Made Gunaja ada 24 nama yang diagendakan akan menerima Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Terdiri dari 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten, dan 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta.

Surat pencatatan KI meliputi Tenun Endek Bali, Tari Wong Ramayana, Drama Tari Gambuh, Seni Gerabah Banjar Basang Tamiang, Siat Geni Desa Adat Tuban, Siat Tipat Bantal, Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Tari Leko Desa Adat Sibang Gede, Tradisi Kebo Dongol Desa Adat Kapal, Tradisi Mebuug Buugan Desa Adat Kedonganan, Tradisi Siat Yeh Banjar Teba, Seni Pertunjukan Tektekan Bali, Mekare-Kare Tenganan Pagringsingan, Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur, Megoak Goakan, Ari Ari Megantung, Asta Kosala Kosali, Tari Rejang Pande, Usada Barak (Arak Bali), Keunggulan Maya, Lukisan Tragedi, Tarian Laksmi Kirana, dan Tarian Rejang Dedari.

Guna mensukseskan kegiatan tersebut, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemprov Bali itu meminta kepada peserta yang diundang untuk hadir tepat waktu guna mengikuti Rapid Test Antigen terlebih dahulu.

Kemudian selama kegiatan berlangsung, peserta atau undangan yang hadir jumlahnya akan dibatasi, dan semua wajib mengedepankan disiplin dalam melaksanakan Protokol Kesehatan.

Selain memberikan Sertifikat KI, Gunaja menyatakan bahwa Bali juga akan diberikan 63 Hak Merk oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

"Karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka penyerahan 63 Hak Merk untuk UMKM akan diagendakan secara terpisah atau di waktu yang berbeda," tegasnya.

Disisi lain, Gunaja menyatakan keberhasilan Bali mendapatkan Sertifikat itu tidak lepas dari keseriusan Gubernur Bali Wayan Koster dalam memperjuangkan kelestarian tradisi, seni, budaya, dan usada (pengobatan tradisional Bali) Bali.

"Gubernur Koster sangat serius memperjuangkan Kekayaan Intelektual ini sebagai wujud keseriusan membangun Bali," jelas Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemprov Bali, I Made Gunaja. (RIS/PDN)