Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Upaya Serius Perkuat LPD, Perlu Dibuat Pararem Khusus

Oleh Podiumnews • 11 Februari 2021 • 22:14:05 WITA

Upaya Serius Perkuat LPD, Perlu Dibuat Pararem Khusus
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Lembaga Perkreditan Desa (LPD) memiliki peranan begitu vital bagi krama (masyarakat) Desa Adat. LPD selama ini telah berkontribusi dalam pembangunan di banyak Desa, seperti membangun pura, bale banjar dan juga memenuhi biaya upakara di Desa Adat LPD setempat.

Setidaknya ada empat ratusan LPD yang telah mampu berkontribusi dalam pembangunan untuk Bali. Artinya, hampir setengah desa adat di Bali sudah terbantu minimal Rp 100 juta setiap tahun secara berkesinambungan. Dana itu dari 20 persen keuntungan LPD untuk pembangunan desa termasuk yadnya (upacara agama).

Dengan peran begitu vital dalam kemajuan ekonomi, agama dan budaya, perlu terus dilakukan upaya penguatan agar LPD selalu mampu menghadapi perubahan zaman. Untuk itu, diharapkan kedepan ada upaya serius dilakukan untuk menjaga taksu LPD agar dapat menjamin kepercayaan nasabah.

Dikonfirmasi terkait penguatan LPD, Konsultan LPD I Gusti Rai Astika mengatakan sangat penting Desa Adat membuat Pararem khusus yang mengatur LPD secara lebih jelas, mencakup Pengelolaan, Permodalan hingga Ketentuan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Sanksi pengelola dan nasabah LPD dalam hukum adat. 

“Contohnya LPD Desa Adat Singakerta di Ubud. Sudah membuat aturan khusus yang dikemas secara modern dan dinamis. Dengan memasukkan sanksi-sanksi tegas terhadap pengelola dan nasabah LPD dalam Pararem dengan tetap mengacu pada Peraturan di atasnya,” terang, Rai Astika, Kamis, (11/2).

Lebih lanjut, Rai Astika menjelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2017  Pasal 1 angka 9 sudah ditegaskan bahwa LPD milik Desa Adat dan berada di wewidangan (wilayah hukum) Desa Adat.

“Dalam Perda tersebut sudah ada diatur prinsip kehati-hatian yang diperlukan untuk menjamin pengelola LPD yang sehat. Begitu juga dalam Peraturan Gubernur Bali No 44 tahun 2017. Sangat jelas diatur tentang sistem administrasi hingga penilaian tingkat risiko LPD, maupun rencana kerja dan rencana anggaran pendapat belanja LPD,” tegasnya.

Sisi lain dihubungi wartawan secara terpisah terkait dengan masa waktu jabatan pengurus LPD, Ketut Madra sebagai Patajuh (wakil) Bendesa Agung Bidang Perekonomian dan Keuangan Adat mengatakan bahwa ketentuan pengangkatan Prajuru (Pengurus) LPD tertuang di dalam Perda Provinsi Bali No. 3 tahun 2017 tentang LPD dan Pergub Bali No. 3 tahun 2017 tentang LPD. 

Disamping ketentuan dalam Perda dan Pergub tersebut, pengangkatan Pengurus LPD juga diatur berdasarkan Pararem yang ada di masing-masing Desa Adat.

“Namun, Peraturan Daerah (Perda 3/2017 tentang LPD ) dan Pergub (Pergub Bali No 44/2017 tentang LPD, red) tidak bisa mengatur secara teknis termasuk Pengangkatan Pengurus LPD,” ungkapnya.

Diketahui dalam Perda tersebut, misalnya dapat dilihat Pasal 10 ayat 5 dinyatakan batas usia Pengurus LPD paling tinggi 60 tahun. Kemudian, dipertegas dalam Pergub Bali No. 44 tahun 2017 tentang LPD, Pasal 43 ayat 1 dan 2, yang menyatakan LPD harus melakukan evaluasi terhadap Pengurus yang dilaksanakan oleh Pengawas setiap tahun, dimana Pengurus dengan hasil evaluasi kinerja baik dapat dipilih kembali. (RIS/PDN)