Gubernur Koster-Christian Dior Tandatangani Kerjasama Promosi Endek Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Gubernur Bali Wayan Koster dan Christian Dior Couture, S.A secara resmi menandatangani kerjasama dalam mempromosikan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia untuk Tenun Endek Bali secara virtual dari Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Kamis (11/2).
Dalam rilis yang diterima, Minggu (14/2), Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng itu memberikan apresiasi dan rasa bangga atas dipilihnya Kain Endek Bali oleh rumah mode kelas dunia asal Perancis itu.
“Ini merupakan kerja sama yang bersejarah di dalam melestarikan warisan budaya leluhur Bali dan juga sebagai wujud keberpihakan kami kepada industri kecil dan menengah, khususnya para penenun Kain Endek Bali di masa pandemi Covid-19,” ujar Koster.
Christian Dior Couture, S.A rencananya akan memanfaatkan Kain Tenun Endek Bali sebagai koleksi busana musim semi dan musim panas tahun 2021.
Dalam perjanjian yang terdiri dari 11 Pasal itu, disebutkan tujuan dari Memorandum Saling Pengertian (MSP) ini adalah sebagai landasan bagi para pihak untuk bekerja sama dalam mempromosikan ekspresi budaya tradisional Indonesia, khususnya Tenun Endek Bali atas dasar saling menghormati dan saling menguntungkan.
Gubernur Koster dan Christian Dior juga sama-sama menyatakan sepakat di dalam Ruang Lingkup Kerja Sama ini untuk mempromosikan ekspresi budaya tradisional Indonesia, khususnya pemanfaatan Tenun Endek Bali dalam produk Dior.
Sepakat bekerjasama dalam bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Bali yang memproduksi Tenun Endek, dalam bidang Proyek bersama untuk mendukung aktualisasi penggunaan Tenun Endek Bali pada produk Dior, dan dalam bidang lain yang menjadi kepentingan bersama sesuai kompetensi masing-masing pihak yang disepakati bersama.
Para pihak juga wajib menghormati hak kekayaan intelektual dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama berdasarkan MSP ini dan tunduk pada hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaranya masing-masing.
Selanjutnya Gubernur Koster dan Christian Dior sepakat mengakui nilai Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PT dan EBT), dan mengakui hak pemegang PT dan EBT untuk secara efektif melindungi PT dan EBT dari penyalahgunaan dan penyelewengan.
Kemudian, Pemerintah Daerah Provinsi Bali sebagai pengampu Tenun Endek Bali menyatakan persetujuannya atas penggunaan motif Tenun Endek Bali pada produk-produk Dior. Sehingga sebagai bentuk ungkapan pengakuan terhadap nilai dan pengakuan terhadap hak pemilik Tenun Endek Bali, Christian Dior setuju untuk memberikan pemberdayaan kepada UMKM terpilih di Bali yang memproduksi Tenun Endek, dan mencantumkan label pengakuan pada setiap produk Dior yang menggunakan Tenun Endek Bali.
Sebagai penutup, MSP ini wajib tetap berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama para pihak secara tertulis melalui saluran resmi.
Dilain sisi, Senior Vice President General Counsel Christian Dior, Marie Champey berharap kerjasama itu berkelanjutan dan bisa diperluas dengan berbagai hasil budaya di Indonesia.
“Kami ingin kerjasama ini terus berlanjut, serta kami juga berharap bisa memperkenalkan budaya-budaya unik lainnya tidak hanya dari Bali, namun dari seluruh Indonesia,” tutupnya. (RIS/PDN)