Pemprov Bali Sosialisasi SE Penggunaan Endek Bali ke Pimpinan Instansi dan Lembaga
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster akan mengundang Pimpinan Instansi Pemerintah dan Lembaga terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali, Denpasar, Selasa (16/2/2021).
“Jadi di masa Pandemi Covid-19 ini para Pimpinan, Pejabat, hingga Pegawai Instansi Pemerintah yang memiliki gaji dan tunjangan setiap bulannya kita ajak berempati untuk bergotong royong membantu perajin kita yang sedang terdampak ekonominya. Sehingga, dengan cara ini kita mampu mendorong dan menggerakan Industri Kecil Menengah (IKM) Bali yang bergerak di Industri Kerajinan Kain Tenun Endek Bali,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana, Senin (15/2).
Instansi dan Lembaga yang dimaksud adalah Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, Ka Kanwil Kumham, Ka BPN Bali, Pimpinan BI Bali, Ka OJK Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Sekda se-Bali dan Kepala L2 Dikti.
Selanjutnya ada Kepala BNI Bali, Kepala Bank Mandiri Bali, Kepala BRI Bali, Kepala BTN Bali, Kepala Bank Syariah, Dirut BPD Bali, Manajer Angkasa Pura I, Manajer ITDC Nusa Dua, Manajer Pelabuhan Benoa, Manajer PLN Bali, Manajer Garuda Bali, Ombudsman RI Bali, serta Perwakilan Rektor se-Bali.
Menurut Gede Pratama, SE Gubernur bertujuan untuk melestarikan, melindungi, serta memberdayakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali.
Untuk mensukseskan acara diatas, para undangan harus menerapkan Protokol Kesehatan, untuk itu diharapkan datang dua jam sebelum acara dimulai guna mengikuti Rapid Test Antigen, tidak diperkenankan membawa Surat Rapid Test Antigen atau Surat Test Swab PCR dari luar. (RIS/PDN)