Podiumnews.com / Aktual / News

PPKM Mikro diperpanjang, Gubernur Bali Longarkan Jam Operasi Usaha Kuliner

Oleh Podiumnews • 09 Maret 2021 • 21:14:52 WITA

PPKM Mikro diperpanjang, Gubernur Bali Longarkan Jam Operasi Usaha Kuliner
Gubernur Bali, Wayan Koster Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Denpasar, Selasa (9/3). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster melonggarkan jam operasi kegiatan usaha kuliner hingga pukul Pukul 22.00 WITA, dengan menerapkan protokol kesehatan  yang lebih ketat selama perpanjangan PPKM skala Mikro dari 9-22 Maret 2021.

"Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi sampai dengan Pukul 22.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ungkap Gubernur di Denpasar, Selasa (9/3).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Lebih lanjut, Wayan Koster saat membacakan Surat Edaran menyebutkan, untuk fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, diizinkan dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.

Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali, terdapat perubahan dengan ketentuan. Yakni, pengguna transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen, yang semula paling lama 1 x 24 Jam diubah menjadi paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," jelas Gubernur.

Pengaturan yang lebih longgar itu menurut Koster diharapkan akan memberi kesempatan yang lebih besar kepada pelaku usaha untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat.

“Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Wage, Gumbreg), tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan hari Senin (Soma Paing, Warigadean), tanggal 22 Maret 2021,” tutupnya. (ANT/RIS/PDN)