Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Dewa Indra: Kebijakan Ini Demi Melindungi Kesehatan Masyarakat

Oleh Podiumnews • 10 Juli 2021 • 22:23:47 WITA

Dewa Indra: Kebijakan Ini Demi Melindungi Kesehatan Masyarakat
Dewa Made Indra

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Menyikapi lonjakan kasus positif Covid-19 di Pulau Dewata, Gubernur Bali Wayan Koster merevisi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dalam SE Nomor 10 Tahun Tahun 2021 itu terdapat sejumlah poin perubahan. Yakni angka 1 huruf b, dan huruf k Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 diubah menjadi  huruf b, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial ditutup atau diberlakukan 100% Work From Home (WFH) dan huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

"Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10  ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," tegas Sekretaris Daerah (Sekda0 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan persnya di Denpasar, Sabtu ( 10/7).

Dewa Indra menjelaskan setelah Satgas Penanganan Covid-19 Bali yang dipimpin Gubernur Wayan Koster melaksanakan rapat dengan Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana,  Walikota Denpasar, Sekda Kabupaten Badung dan segenap pemangku kepentingan di Provinsi Bali maka diputuskan bahwa diterbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional.  

"Edaran ini mulai berlaku pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sampai dengan Selasa, tanggal 20 Juli 2021," sebutnya.

Dewa Indra menjelaskan bahwa perubahan itu selain mengacu pada instruksi Mendagri yang telah tiga kali  mengalami revisi, juga didasarkan laporan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat oleh Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali  serta Kejaksaaan Tinggi.

"Dalam hal tersebut seluruh pihak yang hadir menyepakati penegasan atas dua hal disebut di atas," tandasnya.

Selanjutnya, kata dia, Minggu (11/7) besok, TNI, Polda Bali beserta satgas penegakan hukum akan melaksanakan operasi penegakan disiplin guna menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tersebut.  

"Bagi sektor non-esensial yang masih buka atau melanggar SE tersebut, maka akan diambil tindakan tegas yakni penyegelan atau penutupan oleh satgas yang beranggotakan personil Kepolisian, TNI, Kejati dan Satpol-PP," katanya, menekankan.

"Untuk itu saya menghimbau masyarakat yang berhubungan dengan sektor non-esensial untuk menutup kantor, toko, dan sebagainya," imbuhnya.

Dicontohkannya bahwa yang termasuk sektor non-esensial adalah toko pakaian,toko sepatu, seluler, toko peralatan rumah tangga, dan yang sejenis. Lalu selanjutnya, dealer kendaraan, kantor-kantor swasta, kantor organisasi kemasyarakatan, kantor pemerintah provinsi, kabupaten, kota hingga kantor desa dan koperasi yang tidak melayani kebutuhan pokok.

"Kantor-kantor yang tidak termasuk esensial agar ditutup,  menjalankan WFH, karyawannya bekerja dari rumah," ujarnya. "Saya tegaskan sekali lagi jika melanggar akan disegel dan jika kembali melanggar mohon maaf akan dikenakan tindakan hukum," tambahnya.

Dewa Indra menegaskan bahwa upaya penegakan disiplin yang dilakukan satgas sebagai upaya mengoptimalkan pengendalian pandemi Covid-19 di Bali. Karena pada belakang ini tren kasus Covid-19 cenderung melonjak.

"Dua hari yang lalu (8/7,red) pertumbuhan kasus mencapai 577 orang positif, lalu kemarin (9/7,red) 674 orang positif.  Tekanan kepada RS semakin meningkat, ini tentu jadi perhatian dan keprihatinan kita bersama. Untuk itu satgas memandang perlu untuk mengambil tindakan yang lebih tegas lagi," ujarnya.

Dirinya juga menekankan bahwa seluruh tindakan yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat akan dilakukan oleh  Satgas dan pemangku kepentingan di Provinsi Bali.

"Jadi kepada masyarakat mohon untuk memahami kebijakan ini dan melihat kebijakan ini dalam konteks melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat," kata Dewa Indra.

"Ini adalah keadaan darurat, yang artinya memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk menjaga kesehatan dan  keselamatan masyarakat. Mohon kebijakan ini tidak dikaitkan dengan hal lain diluar substansi perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat," pungkasnya. (ISU/PDN)