Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Warga Akui Diuntungkan Adanya Keringanan Pajak Kendaraan dari Gubernur Bali

Oleh Podiumnews • 26 Agustus 2021 • 21:02:22 WITA

Warga Akui Diuntungkan Adanya Keringanan Pajak Kendaraan dari Gubernur Bali
Gubernur Koster berbincang dengan warga saat meninjau Kantor Samasat Bersama Denpasar, Kamis (26/8) di Denpasar.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sejumlah warga Pulau Dewata mengaku sangat diutungkan dengan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di masa pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster.  

Pengakuan itu disampaikan sejumlah warga saat Gubernur Koster meninjau Kantor Samsat Bersama Denpasar, Kamis (26/8) di Denpasar.

“Saya sudah menunggak pajak hingga lebih dari dua tahun. Harusnya saya membayar pajak Rp 4,8 juta, namun karena ada diskon, jadi cuma bayar Rp 3,6 juta. Terima kasih sekali atas kebijakan ini,” kata Putu Darta, warga Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng saat berbincang dengan Gubernur Koster.

Bahkan, warga asal Karangasem Nengah Dira mengusulkan kepada Gubernur Bali agar kebijakan tersebut tetap dilanjutkan saat masa pandemi ini. “Sehat selalu Pak Gubernur. Kebijakan ini sangat meringankan saya. Terimakasih,” ucapnya.

Sedangkan, warga asal Kota Denpasar, Wayan Sudarsana mengungkapkan kebijakan ini adalah hanya satu-satunya ada di Indonesia. “Saya kira di tempat lain tidak ada kebijakan yang meringankan seperti ini,” ungkapnya.

Mendengar hal itu, Gubernur Koster menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan mengingat keterbatasan masyarakat pada masa pandemi mengalami kesulitan ekonomi yang juga berpengaruh terhadap kemampuna memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Maka itu, pihaknya pun kemudian mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini, jelas dia, bertujuan menegaskan keberpihakan Pemprov Bali meringankan beban masyarakat dalam menyelesaikan urusan pajak di tengah pandemi Covid-19. “Saya keluarkan kebijakan ini setelah dapat masukan dari berbagai pihak,” kata Gubernur Koster.

Soal adanya aspirasi warga untuk memperpanjang kebijakan relaksasi PKB ini pada masa pandemi, pihak mengatakan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. “Saya akan mengkajinya lagi manfaat dan dampaknya,” ucap Gubernur Koster. (ISU/PDN)