Podiumnews.com / Aktual / Sosial Budaya

Menhub Pastikan Pengendalian Covid-19 di Pintu Masuk Negara Berjalan Baik

Oleh Podiumnews • 20 September 2021 • 19:45:52 WITA

Menhub Pastikan Pengendalian Covid-19 di Pintu Masuk Negara Berjalan Baik
Menhub saat meninjau Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat bersama Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, Minggu (19/9)..(Foto: Istimewa)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan penanganan pelaku perjalanan internasional di pintu masuk negara berjalan dengan baik, dalam rangka mengantisipasi dan mencegah masuknya virus varian baru COVID-19 ke Indonesia.

Pada saat meninjau Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat bersama Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, Menhub secara tegas mengatakan penanganan warga masyarakat khususnya para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melintas pada kedua PLBN ini harus dilakukan secara intensif dan memastikan masyarakat yang melintas dalam kondisi sehat.

"Kita tahu bahwa Kalbar memiliki jalur perbatasan darat yang sangat panjang dengan Malaysia, dan kita harus memastikan WNI yang melintas mendapat penanganan kesehatan yang baik. Apalagi kita ketahui ada varian baru, Mu dan lambda dan kita tidak ingin ada varian baru itu masuk ke Indonesia," tegas Menhub saat meninjau Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat bersama Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, Minggu (19/9).

Lebih lanjut Menhub juga menyoroti kapasitas untuk isolasi masyarakat yang positif COVID-19 di kedua PLBN yang dinilai masih kurang. Menhub mencatat setidaknya dalam satu hari terdapat 50-150 orang yang melintas. Untuk itu perlu segera mencari tempat alternatif guna menambah kapasitas ruang isolasi. Hal lainnya ia juga meminta kepada Satgas COVID-19 di daerah termasuk TNI/Polri untuk mengawal proses pemindahan masyarakat yang hasil tesnya positif dari Entikong ke Pontianak.

Hal serupa juga disampaikan Menhub Budi saat melanjutkan peninjauan prosedur kedatangan internasional pada Minggu sore (19/9) termasuk pelaksanaan tes PCR bagi penumpang yang tiba dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

"Sekarang sudah benar, (ada sejumlah titik holding/holding bay di Terminal 3 bagi penumpang dari luar negeri yang baru tiba). Holding bay bagi penumpang internasional yang baru mendarat ini guna menghindari adanya kerumunan menjelang pemeriksaan PCR sehingga protokol kesehatan tetap terjaga," ujarnya.

Menhub juga menuturkan agar Bandara Soetta dapat mempertahankan pengaturan yang baik antara gate kedatangan untuk pesawat merapat ke terminal, dan alur penumpang di dalam terminal sehingga tidak terjadi penumpukan. Adapun tes PCR bagi penumpang internasional yang baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta dilakukan oleh laboratorium penyedia tes, di mana terdapat dua metode tes yang dilakukan yakni RT-PCR, dan Tes Cepat Molekular metode Real Time RT-PCR.

Sementara itu, Direktur Utama PT Angkasa Pura/AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, seluruh stakeholder Bandara Soetta berupaya menjaga penerapan ketentuan di dalam SE Kemenhub No.74/2021 termasuk pelaksanaan tes PCR di bandara bagi penumpang dari luar negeri. Adapun jumlah penumpang internasional yang tiba pada Minggu (19/9) di Bandara Soetta sekitar 1.400 orang dan semuanya menjalani tes PCR dengan lancar di area kedatangan internasional Terminal 3.

Saat ini ditetapkan terdapat 3 holding bay sebelum penumpang internasional melakukan tes PCR, dan 2 area menunggu (waiting bay) bagi penumpang untuk menunggu hasil tes PCR serta memproses perjalanan ke lokasi karantina. Sementara itu, jumlah bilik tes PCR bagi penumpang internasional akan ditambah dari saat ini 10 bilik menjadi 20 bilik.

Sesuai ketentuan, selain dilakukan tes PCR H-3 sebelum kedatangan, tes juga akan dilakukan di lokasi kedatangan. Setelah itu, mereka harus di karantina selama 8 hari, dimana pada hari ke-7 harus melakukan Tes PCR kembali. Menhub menganjurkan agar masyarakat yang sudah negatif untuk dilakukan vaksinasi pada hari kedelapan.

Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE No.75/2021), Laut (SE No.76/2021), dan Udara (SE No.74/2021). SE tersebut mengatur pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara. Untuk Bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk. (COK/RIS/PDN)