Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Tabanan Ikuti Arahan Gubernur Bali Terkait Percepatan Pembangunan TPS3R

Oleh Podiumnews • 26 Desember 2021 • 22:06:18 WITA

Tabanan Ikuti Arahan Gubernur Bali Terkait Percepatan Pembangunan TPS3R
Sekda Tabanan I Gede Susila, saat diwawancarai wartawan usai mengikuti pengarahan lanjutan terkait rencana pembangunan TPS3R/TPST yang dipimpin oleh Gubernur Bali, Wayan Koster di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Minggu (26/12). (Foto: ris/pdn)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tabanan I Gede Susila mengikuti pengarahan lanjutan terkait pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang dipimpin Gubernur Bali, Wayan Koster di Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Minggu (26/12).

Pada pertemuan dihadiri pemerintah kabupaten/kota se-Bali ini membahas topik meliputi proses percepatan pembangunan TPS3R di tahun 2022, di mana pembangunan yang dimulai dari desa ini akan menjadi fokus kerja utama bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

“TPS3R yang sudah kita bangun dan juga kita usulkan di tahun 2022 sebanyak 41 dan 39, sisanya 51 akan kita usulkan,” kata Sekda Susila.

Menurut dia, Gubernur Bali  menilai sistem pengelolaan sampah di Tabanan sudah terpola dengan baik, namun pembangunannya perlu dipercepat.

“Usulan sebanyak 51 tersebut, pengeloalaannya nanti akan kita arahkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Sehingga sampah yang dihasilkan sebanyak 225 ton per hari di Tabanan, akan segera bisa kita selesaikan sebaik-baiknya tanpa harus menggeser ke TPA kita yang ada di Mandung. Tadi arahan dari Gubernur juga agar pembangunan ini bisa diselesaikan secepat-cepatnya,”  ujar Susila. 

Sementara itu, Gubernur meminta mempercepat pembangunan TPS3R/TPST.  Sebab regulasi pendukugnya telah diterbitkan, seperti Pergub Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastic Sekali Pakai, lalu Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Selanjutnya Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Mata Air, Danau, Sungai dan Laut serta Pergub Bali Nomor 8 tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.

Menanggapi hal itu, Pemkab Tabanan  berjanji akan meningkatkan perhatian terhadap program prioritas tersebut. Pemkab bakal bersinergi dan meningkatkan partisipasi dan kontribusi masyarakat  dalam penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber. Di mulai dari ranah pengelolaan sampah di rumah tangga dengan cara memilah sampah masing-masing, mengolahnya dan memanfaatkan bank sampah di desa. (RIS/PDN)