Merancang Peta Jalan Riset dan Inovasi
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Belakangan ini, riset menjadi topik hangat untuk diperbincangkan. Bukan sekedar tentang aktivitas riset, manajemen lembaga risetnya pun, khususnya soal integrasi. Inilah yang dialami Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada beberapa waktu belakangan.
BRIN dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, yang mengamanatkan integrasi seluruh lembaga penelitian di Indonesia. Integrasi 5 entitas riset utama, yaitu LIPI, BATAN, LAPAN, BPPT, dan Kemenristek/BRIN ke dalam BRIN telah dilakukan pada 1 September 2021 lalu. Integrasi BRIN berikutnya pada 16 Desember 2021. Waktu itu, 28 unit kerja penelitian dan pengembangan (litbang) dari Kementerian/Lembaga (K/L) juga turut bergabung.
Integrasi ini sontak menyadarkan publik akan riset yang selama ini dianggap kurang “seksi”. Pertanyaannya, setelah BRIN dibentuk, kemana arah kebijakan riset dan inovasi Indonesia ke depan? Sebelum menelisik lebih jauh, akan lebih baik jika kita memahami definisi riset itu sendiri.
Riset, mengutip definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, Kemendikbudristek RI, adalah penyelidikan (penelitian) suatu masalah secara bersistem, kritis, dan ilmiah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengertian, mendapatkan fakta yang baru, atau melakukan penafsiran yang lebih baik.
Plt. Direktur Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi BRIN Dudi Hidayat, memberikan pemahaman bahwa di dalam konteks Indonesia, riset mencakup penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap). Konteks riset ini, jika mengacu pada dokumen Frascati Manual yang dikeluarkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), mencangkup definisi keseluruhan dari kata Research and Development (R&D).
“Definisi internasional, research adalah kegiatan sistematik untuk menghasilkan pengetahuan, yang kemudian dibagi menjadi 2, pengetahuan dasar dan terapan. Development adalah memanfaatkan pengetahuan ini untuk diterapkan menjadi produk dan sistem,” jelas Dudi.
Dengan kata lain, jika mengacu pada definisi tersebut, urai Dudi, research (dalam Bahasa Inggris) hanya diterjemahkan sebagai litbang. Namun, di dalam konteks Indonesia, Ketika menyebut ‘riset’, mencakup keseluruhan spektrum R&D, atau yang kita sebut dengan litbangjirap.
“Kita lebih tepatnya bukan membedakan (pengertian tersebut), tetapi mengumpulkan semua penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam satu kata: riset. Itulah konsepsi riset,” tutur Dudi.
Konsep riset ini, lantas tertuang dalam pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang menyebutkan bahwa, untuk menjalankan litbangjirap, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk BRIN.
“Pemerintah membentuk BRIN, yang merupakan akronim dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, bukan Badan Litbangjirap. Maka secara implisit, riset itu mencakup litbangjirap,” tutur Dudi.
Implementasi UU ini kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN. Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, telah menyampaikan tiga arah kebijakannya dalam memimpin BRIN. Pertama, melakukan konsolidasi sumber daya (manusia, infrastruktur, dan anggaran) iptek untuk meningkatkan critical mass, kapasitas dan kompetensi riset Indonesia untuk menghasilkan invensi dan inovasi sebagai fondasi utama Indonesia Maju 2045. Kedua, menciptakan ekosistem riset sesuai standar global yang terbuka (inklusif) dan kolaboratif bagi semua pihak (akademisi, industri, komunitas, dan pemerintah). Ketiga, menciptakan pondasi ekonomi berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan dengan fokus digital – green – blue economy.
Dalam memenuhi tiga arahan tersebut, BRIN saat ini telah dan sedang melakukan proses integrasi unit-unit litbang, serta membangun platform riset yang terbuka. Selanjutnya, ungkap Dudi, bagaimana kita mencapai target ekonomi berbasis riset yang mendukung ekonomi digital, biru, dan hijau. Konten riset yang saat ini harus segera dipetakan oleh BRIN, melalui pembentukan 12 Organisasi Riset (OR) dan 85 Pusat Riset (PR) yang dalam waktu dekat akan disahkan oleh Kementerian PAN RB.
“Saat inilah kita perlu berdiskusi riset-riset OR dan PR akan dibawa ke arah mana yang tentunya tujuan akhirnya adalah mendukung digital – green – blue – economy. Konten-konten riset dari OR dan PR ini yang kita tuangkan dalam Grand Design Pencapaian Visi Iptek Indonesia,” katanya.
Ruang diskusi ini, tentunya menurut Dudi perlu dikoordinasikan. Di sinilah peran penting dari Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi BRIN, sebagai fasilitator untuk memetakan riset-riset tersebut dan menyatukannya dalam Grand Design Iptek Indonesia.
Science Based Policy Dukung Digital – Green – Blue Economy
Bicara soal riset, tentu tak lepas dari kebijakan berbasis riset itu sendiri. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN, kebijakan berbasis sains (science based policy) ditopang oleh 2 kedeputian, yaitu Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan (Deputi KP) dan Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi (Deputi KRI). Dudi mengatakan, dua kedeputian inilah yang menjadi think tank-nya (wadah pemikir/kelompok riset) BRIN dan juga Bappenas dalam merumuskan kebijakan nasional berbasis sains.
“Deputi KP tugasnya melaksanakan litbangjirap yang mendukung dalam memformulasikan kebijakan pembangunan di berbagai sektor, seperti kebijakan pembangunan manusia, kependudukan, kebudayaan, politik, hukum, keamanan, dan sebagainya. Sehingga kedepannya, Bappenas di dalam merencanakan pembangunan di berbagai sektor, berbasis sains yang mana think tank-nya adalah deputi KP,“ jelas Dudi.
“Sedangkan untuk sektor riset, teknologi, dan inovasi, yang menjadi think tank-nya adalah Deputi KRI. Mengapa 1 kedeputian sendiri? Ya wajar, karena BRIN melaksanakan tugas di bidang riset, teknologi, dan inovasi,” tambahnya.
Pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN disebutkan bahwa, Deputi KRI mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan iptek, dan peta jalan litbangjirap serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan dengan berpedoman pada nilai Pancasila.
Dudi mengatakan, sebagai organisasi baru yang sedang proses transformasi, Deputi KP dan Deputi KRI tengah berkoordinasi dengan K/L yang unit litbangnya bergabung ke BRIN.
BRIN pada November tahun lalu telah menggelar Forum Komunikasi Riset dan Inovasi (FKRI) tahun 2021 sebagai ajang silaturahmi antara K/L dengan BRIN, bersama dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas dalam mengagendakan kebutuhan riset dan inovasi dari setiap K/L di tahun 2022 dan 2023. Dari FKRI tersebut, jelas Dudi, Kedeputian KRI berfokus pada survei untuk menghasilkan data dasar, berkoordinasi dengan K/L terkait.
Misalnya, pihaknya sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan BKKBN dan BPS untuk melakukan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia. Kemudian berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait Indeks Masyarakat Digital. Selain itu, juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama, di antaranya untuk Indeks Kerukunan Umat Beragama, Indeks Kesalehan Sosial Umat Beragama, dan Indeks Religiusitas.
Namun, menurutnya, tidak semua survei atau indeks yang selama ini dilakukan unit litbang di K/L terkait, otomatis dapat dialihkan ke BRIN. Misalnya saja, di Kementerian Agama (Kemenag), terdapat indeks bersifat layanan Kemenag, seperti Indeks Layanan Haji dan Indeks Layanan KUA. Indeks layanan ini, menurut Dudi, tentu menjadi tanggung jawab K/L terkait, bukan BRIN.
“Tentu dengan pola seperti itu saya menduga tidak semua jenis survei atau indeks yang dilakukan Badan Litbang (Balitbang) selama ini menjadi tanggung jawab BRIN, meskipun Balitbangnya dialihkan ke BRIN,” kata Dudi.
Hal yang tak kalah pentingnya, jelas Dudi, di masa transformasi ini, adalah bagaimana Kedeputian KRI mampu mengidentifikasi kegiatan-kegiatan riset dari K/L yang akan dialihkan. Menurutnya, pengertian tentang riset perlu dipahami agar kegiatan-kegiatan yang selama ini diberi “label” riset dapat diluruskan. Kegiatan K/L yang melakukan pengukuran atau pengujian suatu produk misalnya, tidak bisa dikatakan sebagai kegiatan riset.
“Misalnya, BPOM melakukan kegiatan yang memastikan keamanan obat dan makanan, sehingga yang mereka lakukan adalah testing, mengukur, menguji. Saya menilai yang dilakukan BPOM bukan riset, tetapi MSTQ (Measurement Standard Testing Quality). Sehingga kegiatan tersebut dalam pandangan saya tidak harus dialihkan ke BRIN,” jelas Dudi.
Namun, jika riset tentang teknologi pengujian, misalnya, dapat menjadi ranah BRIN. Bagaimana mengembangkan metode pengujian, membuat standar baru sehingga bisa menjadi referensi rujukan pengukuran atau pengujian. “Disinilah pentingnya identifikasi kegiatan mana yang riset dan mana yang bukan,” tambahnya.
Riset, lanjut Dudi, memang membutuhkan waktu dan biaya yang cenderung mahal. Seperti riset pengembangan vaksin Covid-19 Merah Putih yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Indonesia, belum punya pengalaman dalam mengembangkan vaksin dari nol. Ada banyak kaidah yang harus dipenuhi dari setiap tahapan pengembangan vaksin.
“Membuat pabrik vaksin berbeda dengan pabrik mi instan atau komputer. Banyak risiko kegagalan. Kalau pabrik komputer, sudah ada peralatan, prosedurnya jelas, tinggal nyetak, istilahnya langsung jadi. Tapi kalau vaksin kan berbeda. Apalagi, kita tidak punya pengalaman membuat bibit vaksin. Padahal membuat bibit vaksin membutuhkan dasar saintifik yang kuat. Jadi perlu proses pembelajaran yang cukup lama. Ada kaidah-kaidah ilmiah yang harus diikuti dalam pembuatan vaksin,” tutur Dudi.
Karena itulah, di tengah transformasi BRIN saat ini, Deputi KRI tengah mengidentifikasi isu-isu yang berkembang, dan pihaknya mengajak sivitas di Kedeputian KRI untuk menulis artikel ilmiah populer terkait kebijakan riset, teknologi, dan inovasi, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya integrasi litbangjirap ini ke dalam BRIN. (COK/RIS/PDN)