Mantan Karyawan Dilaporkan Balik Dugaan Penggelapan Rp 850 Juta
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kasus melibatkan Warga negara asing (WNA) asal Irlandia, pemilik vila dalam jaringan PT VIP Bali Villas, Ciaran Francis Caulfield dengan mantan karyawannya Ni Made Wiryastuti Pramesti memasuki babak baru.
Sebelumnya, Cairan sempat divonis percobaan atas tuduhan kasus penganiayaan mantan karyawannya tersebut. Kini Cairan melaporkan balik Pramesti atas dugaan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.
Nagarani Sili Utami selaku Direktur VIP Bali Villas didampingi Tim Lawyer yang dipimpin Dr I Nyoman Sujana saat ditemui di Denpasar, Rabu (23/2) menjelaskan, dugaan penggelapan dilakukan Pramesti terjadi saat menjabat sebagai general kasir pada vila milik Ciaran, yang berada dalam jaringan PT VIP Bali Villas. Akhirnya, Pramesti ditetapkan tersangka dan saat ini kasusnya sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Nagarani menyebutkan, kasus ini bermula saat dirinya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah properti vila pada Desember 2019, dan menemukan data pembelian handuk sebanyak 70 pieces, yang sudah dibayarkan cash di depan. Sedangkan di sisi lain, berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah handuk yang didapati hanya 50 buah.
Ketika Nagarani menanyakan keseluruhan jumlah handuk yang dibeli, staf mengaku tidak tahu. Termasuk ketika ditanyakan pada Pramesti, yang malah mengelak dengan menyebutkan tidak mengerti.
"Saya kemudian menanyakan pada bos Ciaran, sehingga dia memerintahkan saya untuk melakukan internal audit secara keseluruhan pada tanggal 26 Desember 2019 dan semua dikumpulkan saat itu. Akhirnya terkuaklah ada penggelapan yang dilakukan oleh Pramesti, yang mencakup penggelapan uang tiping karyawan, uang koperasi dan uang perusahaan," jelasnya.
Dilanjutkannya, , Pramesti menggunakan modus mengeluarkan cek yang seharusnya untuk dibayarkan pada supplier malah dicairkan ke bank untuk dirinya sendiri. Dari audit yang dilakukan, total ada 144 cek yang dicairkan sebesar Rp 7 miliar dalam waktu setahun. Namun kemudian setelah dilakukan cross check akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa uang yang dinyatakan hilang adalah Rp 850 juta. "Kerugian kita ya Rp. 850 juta itu, yang bermula dari petunjuk audit handuk linen," bebernya.
Saat itu, lanjut dia, Ciaran selaku owner sudah mengatakan bahwa dia tidak ingin berpanjang urusan ke polisi. Dengan catatan, Pramesti haru mengembalikan kerugian tersebut. "Yang penting kamu kembalikan saja uangnya yakni uang koperasi, uang karyawan serta uang perusahaan, demikian pesan Pak Ciaran pada Pramesti saat itu," urainya.
Selanjutnya, pada proses audit tanggal 31 Desember 2019 itu, kata Nagarani, bahwa Pramesti malah kabur tidak muncul ke tempat kerja. Padahal saat itu seharusnya dia datang, karena pihak perusahaan akan membuat akta notaris untuk melakukan perjanjian karena ada akta tanah yang mau digadaikan milik Pramesti sebagai bentuk keseriusannya mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Jadi dia tidak muncul ke kantor, justru membuat laporan kepolisian atas tuduhan penganiayaan yang katanya dilakukan oleh Pak Ciaran. Kita kan semula tidak ingin melaporkan, malah seperti ini. Pak Ciaran dibilang memukul, menyekap dan menendang. Padahal saat kejadian ada sejumlah saksi dan termasuk saya, yang benar-benar tahu kalau tidak ada kejadian kekerasan yang dilakukan Pak Ciaran pada Pramesti. Inilah yang membuat kasus penggelapan ini sangat lama berproses, karena selama 2 tahun sejak pelaporan Pak Ciaran itu, kita benar-benar berkutat pada kasus dugaan kekerasan itu," sesalnya.
Menurut dia, selama ini sudah terlanjur terbentuk opini publik bahwa Ciaran sebagai warga negara asing telah seenaknya memperlakukan karyawannya yang merupakan orang Bali. Padahal menurut dia, kejadian sebenarnya tidak seperti itu, dan hal itu seolah sengaja dibuat untuk mengalihkan dari kasus utama soal penggelapan yang dilakukan oleh Pramesti ini. "Sekarang kasus ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Denpasar dan dalam tahap pembacaan dakwaan untuk pelaku penggelapan Pramesti," pungkasnya. (ISU/PDN)