Tiga Saksi Kasus Korupsi Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Pada hari tiga saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk diperikasa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan persnya di Jakarta, Rabu (23/2). Ketiga saksi diperiksa itu adalah AMTM selaku EVP Finance PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk tahun 2012.
"Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Leonard.
Kemudian saksi INC selaku VP Financial Accounting PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, dan RH selaku Plh. VP Legal PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia.
Leonard memastikan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (COK/ISU/PDN)