Kembali 20 Tersangka Narkoba Dipamerkan di Lapangan Renon
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Polresta Denpasar, Minggu (31/3) pagi, kembali memamerkan para tersangka kasus narkoba saat Car Free Day di depan lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar Timur. Kali sebanyak 20 tersangka yang terlibat sebagai pengedar dan pemakai ini merupakan tangkapan selama bulan Maret 2019.
Para tersangka yang dikeler ke Renon dalam keadaan kedua tangan dan kaki dirantai. Sementara barang bukti narkoba diperlihatkan kepada masyarakat yang sedang berolahraga.
“Tangkapan ini berlangsung selama Bulan Maret 2019. Para tersangka kebanyakan dari pendatang,”ujar Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan di lokasi rilis, Minggu (31/3).
Menurut Kapolres, dari puluhan tersangka, rinciannya 11 berasal dari Jawa, 6 warga Bali serta 3 orang dari Sumatera Utara. Salah seorang di antaranya adalah Dana (36) yang tercatat sebagai residivis kasus pengeroyokan yang bebas tahun 2015 yang diringkus di Jalan Gunung Gede, Denpasar Barat.
“Tersangka Dana merupakan anggota ormas,” kata mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini.
Selain itu, ada juga pemuda berusia 23 tahun yang bekerja sebagai buruh proyek yaitu Derry (22) ditangkap di Jalan Taman Ambengan Kuta Selatan.
Di hadapan Kapolresta, pemuda berkacamata itu pun menyesali perbuatannya. “Saya menyesal pak dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini,” ucapnya.
Diberitakan, 20 tersangka ini bernama Andri (27), Mahaguna (41), Taman (44), Febriyanta (25), Yogi (31), Agung (31), H. Fariz (24), Catur (40), Imron (26), Marsono (44), Bagus (29), Gregorius (47), Bensazar (27), Ivan (28), Mikky (29), Togu (31), Mudita (45) dan Sukandi (45).
Sementara, barang bukti yang diamankan berupa sabu 167,44 gram, ekstasi 95 butir, ganja 1.357,01 gram dan happy five 15 butir.
“Mereka ini mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi, ingin mendapatkan keuntungan dan biar cepat kaya. Kami hadirkan dihadapan masyarakat agar tahu bahaya narkoba dan tidak coba-coba terlibat narkoba karena kita tindak tegas,” tegasnya. (ENI/PDN)