Buleleng Anggarkan Rp 9 Miliar Lebih untuk Bantuan Rumah Swadaya
BULELENG, PODIUMNEWS.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng, tahun 2022 menyiapkan anggaran Rp 9 miliar lebih untuk Bantuan Rumah Swadaya (BRS) dan bantuan perbaikan rumah akibat bencana alam.
Kadis Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini mengungkap pada tahun 2022 ini, pihaknya telah merencanakan program penanganan bantuan bedah rumah sejumlah 464 unit.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar diprioritaskan untuk penanganan perbaikan rumah akibat bencana alam yang terjadi dua tahun silam.
“Tahun ini ada penanganan rumah Dinas Perkimta 464 unit, dimana terdiri dari empat sumber anggaran, yaitu bantuan rumah swadaya di bidang perumahan, bencana, kawasan permukiman dan dana alokasi khusus (DAK),” ungkap Surattini dalam keterangannya kepada media, Sabtu (2/4).
Ia merinci, penanganan bedah rumah dari empat sumber anggaran itu berbeda besarannya. BRS perumahan dengan jumlah 158 unit menggunakan anggaran sebesar Rp. 3,16 miliar, BRS kawasan permukiman sebanyak 7 unit dengan anggaran Rp. 140 juta.
Kemudian penanganan bedah rumah akibat bencana sebanyak 204 unit dengan anggaran Rp. 2,017 miliar dan DAK sebanyak 95 unit dengan anggaran Rp. 4,275 miliar. Sehingga total anggaran yang dipasang untuk penanganan BRS sebesar Rp. 9.592.500.000.
Terkait syarat penerima bantuan, Kadis Surattini menegaskan bahwasannya penerima BRS adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah dan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Pihaknya menilai, masyarakat yang telah masuk dalam DTKS adalah masyarakat yang terdata dengan valid dan benar-benar berpenghasilan rendah.
Selain itu, penerima bantuan juga wajib memiliki lahan atau dipinjamkan lahan minimal 20 tahun pinjaman dan atas sepengetahuan Perbekel terkait serta masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni.
“Penerima bantuan rumah itu tidak bersifat pasif ya, swadaya itu bisa berupa tenaga atau bahan. Minimal yang bersangkutan berswadaya mengangkut bahan bangunan agar tidak pakai ongkos, jika tidak begitu maka biaya yang diberikan tidak akan cukup. Itu saja persyaratan umumnya,” terang Kadis. (Ady)