Usai Diperiksa, Sudikerta Langsung Ditahan Ditreskrimsus Polda Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (4/4), mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, langsung dijebloskan ke tahanan. Penahanan dilakukan penyidik agar Sudikerta tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Mantan Ketua Dewan Pembina Daerah (DPD) Golkar Bali ini sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Raisekira pukul 14.19 Wita. Selanjutnya, pria asal Ungasan ini digelandang ke Mapolda Bali sekitar pukul 15.15 Wita dan kemudian menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali.
Setelah lima jam menjalani pemeriksaan, Sudikerta yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan tanah pelaba Pura Jurit senilai Rp150 miliar ini akhirnya dijebloskan ke tahanan. Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Hengky Widjaja, Kamis (4/4) malam, membenarkan kabar ini. Dikatakan, Sudikerta sudah menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan.
Menurut Hengky, penahanan ini dilakukan agar tersangka Sudikerta tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti saat menjalani pemeriksaan. “Karena ancaman hukuman lima tahun penjara dan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegasnya. Dikatakan, Sudikerta ditangkap saat hendak ke Jakarta.
Namun karena statusnya tersangka dan sudah masuk dalam daftar cekal pihak kepolisian, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Bali pun akhirnya melakukan penangkapan di Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik. Seperti diketahui, setelah berstatus tersangka, mantan Wakil Gubernur Bali ini selalu mangkir dari panggilan Ditreskrimsus Polda Bali.
Dia hanya menugaskan kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan penyidik. Penyidik kemudian melayangkan panggilan ketiga, Senin (1/4) lalu. Lagi-lagi, Sudikerta tak bisa memenuhi panggilan polisi. Dia bersurat ke penyidik, menyatakan tidak bisa hadir, dan menugaskan kuasa hukumnya memenuhi panggilan dari kepolisian itu pada Kamis (4/4).
Namun ternyata, pada siang harinya, Sudikerta terlacak akan meninggalkan Bali menuju Jakarta. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali yang sudah memantau gerak gerik mantan Wakil Gubernur Bali ini langsung menangkap yang bersangkutan di ruang tunggu Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai, Kuta.
Sudikerta berstatus tersangka atas dugaan tindakan pidana penipuan atau penggelapan atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan atau pencucian uang. Dia dilaporkan bos Maspion Grup, Ali Markus. Selain Sudikerta, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah I Wayan Wakil (51), Anak Agung Ngurah Agung (48) dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49). Sementara itu, usai dicokok oleh petugas kepolisian, Sudikerta menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Ketika ditanya apakah dia berniat kabur, Sudikerta membantah. “Siapa yang mau kabur ke luar negeri, gak ada,” ujar Sudikerta.
Ditanya bagaimana penahanan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali? Sudikerta menjawab tidak ada masalah. Menurutnya, penahanan terhadap dirinya ini bagian dari proses hukum yang berlaku. “Kita hormati dan menaati hukum. Saya pergi ke Jakarta sudah mengusulkan penundaan pemeriksaan kepada kepolisian,” ujarnya.
Ditanya apakah kondisinya sehat saat menjalani pemeriksaan, Sudikerta membenarkan dirinya dalam keadaan sehat. Setelah lima jam menjalani pemeriksaan, Sudikerta dibawa ke RS Trijata Polda Bali dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokkes Polda Bali. Selanjutnya, dia dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Bali sekitar pukul 21.00 Wita. (ENI/PDN)