Tim Pengukuran IPKD Badung Dibentuk
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Pemkab Badung menggelar rapat pembentukan dan penyusunan tim keanggotaan serta persiapan pelaksanaan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten Badung, Kamis (7/4).
Pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam rangka efektivitas pelaksanaan pengukuran IPKD di Kabupaten Badung maka dipandang perlu membentuk Tim IPKD,” kata Sekda Badung Wayan Adi Arnawa dalam keterangannya.
Dalam rapat itu, Kepala Balitbang ditetapkan menjadi Ketua tim dan Kepala BPKAD Sekretaris serta Sekda, Adi Arnawa sebagai Penanggung Jawab TIM IPKD.
“Untuk nama- nama yang sudah masuk di Tim IPKD agar secepatnya bergerak dan mengikuti arahan dari Ketua Tim. Nanti setelah diadakannya rapat intern, Ketua Tim agar segera melapor hasil daripada rapat intern tersebut,” kata Sekda.
Untuk sumber-sumber data IPKD, sesuai Permendagri didapatkan melalui Bappeda Kabupaten Badung terkait dokumen RPJMD dan RKPD, lalu BPKAD Provinsi terkait dokumen KUA-PPAS dan APBD, lanjut BPK Perwakilan Provinsi Bali terkait dokumen atas informasi Opini LKPD dan terakhir didapatkan melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
“Kepala Balitbang Badung untuk mengatur Tim IPKD agar segera melakukan rapat Tim, karena kita sudah di kejar waktu,” tegasnya. (Ady)