Pengusaha Tak Bayar THR Diancam Terkena Sanksi
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Pengusaha yang tak berikan Tunjangan Hari Raya (THR) bakal terancam dikenakan sanksi. Penegasan itu disampaikan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang saat konferensi pers secara virtual pada Jumat (8/4) di Jakarta.
Menurut Haiyani, ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," terangnya.
Ditegaskannya Kemnaker juga telah mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kemudian Haiyani mengungkapkan dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker di 22 provinsi, pada tahun 2021 dari 444 pengaduan THR. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan telah diselesaikan pengusaha melalui berbagai cara.
“Seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR,” sebutnya.
Supaya pengusaha membayar kewajibannya itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui offline dan online. Pengawas Ketenagakerjaan pun terus memastikan tiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.
Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan megeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.
"Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang, ujarnya.
Haiyani menambahkan, adanya Posko THR virtual itu diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan.
Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.
"Hasil pengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya," tuturnya. (Devi)