MDA Desak Pemda dan Pelaku Pariwisata Edukasi Turis Soal Tempat Suci
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mendesak pemerintah daerah (Pemda) dan pelaku pariwisata melakukan edukasi terhadap turis soal bagaimana mengunjungi tempat suci atau sakral di Pulau Dewata.
Menyusul maraknya kasus perilaku pelecehan tempat suci dan disakralkan umat Hindu Bali yang dilakukan turis asing. Teranyar, kasus turis asing asal Rusia Alina Fazleeva yang membuat foto bugil di pohon keramat dan disucikan di Desa Tua, Marga, Tabanan pada Rabu (4/5) lalu.
Petajuh Bidang Adat, Agama, Seni Budaya, Tradisi dan Kearifan Lokal Bali MDA Bali I Gusti Made Ngurah mengatakan kasus turis bertindak tidak etis di tempat suci atau disakralkan dapat menjadi pembelajaran bagi pihak khususnya pemerintah daerah dan pelaku pariwisata.
“Iya termasuk tour guide, pengelola destinasi wisata, pemerintah yang membidangi kepariwisataan, sampai pemerintahan desa dan desa adat,” katanya pada Minggu (8/5) di Denpasar.
Menurutnya turis asing berkunjung ke Bali tidak memahami tentang mana tempat tempat suci dan disakralkan umat Hindu Bali. Oleh karena minimnya pengetahuan mereka tentang kebudayaan Bali yang bersifat sakral dan nonsakral.
"Pemerintah daerah dan pelaku pariwisata harus memberikan informasi yang akurat terkait destinasi wisata mana saja boleh dikunjungi dan apa yang tidak boleh dilakukan. Ini guna menimalisir terjadinya kasus pelecehan terhadap simbol-simbol agama Hindu di Hindu," sarannya.
Untuk itu, ia mendesak pemerintah daerah dan Imigrasi segera mengumpulkan pelaku pariwisata untuk memberikan pemahaman supaya kasus serupa tak terulang.
"Harus ada penyatuan persepsi untuk menjaga kawasan suci di Bali yang menjadi daya tarik wisata. Apakah nanti informasi ke wisatawan itu melalui informasi digital, ataupun informasi secara langsung dari guide-nya, hingga papan informasi di obyek wisata, sehingga para wisatawan mengerti dan ada batasannya bahwa ketika mereka ingin melihat keindahan obyek wisata spiritual, para wisatawan ini hanya bisa melihatnya cukup dari halaman luar saja atau Nista Mandala," jelasnya.
Sedangkan untuk desa adat, ia meminta agar kembali mensosialisasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan. “Tujuannya, supaya tiap desa adat memiliki perarem (aturan adat) tentang perlindung terhadap pura, pratima, dan simbol keagamaan di wilayah adat mereka masing-masing,” tutupnya. (Ady)