Search

Home / Aktual / Sosial Budaya

Gubernur Bali Tuntaskan Masalah Agraria Kali Unda Tak Jelas 52 Tahun

   |    19 Juni 2022    |   18:34:00 WITA

Gubernur Bali Tuntaskan Masalah Agraria Kali Unda Tak Jelas 52 Tahun
Gubernur Koster saat menyerahkan sertifikat tanah kepada warga pemilik lahan di kawasan Kali Unda, Klungkung pada Minggu (19/6) di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung. (Foto: Ady)

KLUNGKUNG, PODIUMNEWS.com  - Akhirnya 69 warga pemilik lahan di sekitar wilayah Kali Unda, Kabupaten Klungkung, dapat bernafas lega. Pasalnya, kini nasib kepemilikan lahan mereka telah mendapat kepastian setelah selama 52 tahun tanpa kejelasan.

Pada Minggu (19/6), Gubernur Bali Wayan Koster  bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ketut Mangku menyerahkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan lahan kepada 69 warga yang berhak, bertempat di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung.   

Gubernur Koster mengaku, Cuma membutuhkan waktu tiga minggu menutaskan permasalah Reforma Agraria yang telah berlangsung sejak tahun 1970-an itu. Di awali dengan mengeluarkan surat keterangan pada tanggal 27 Mei 2022 dengan Nomor B.13.032/2698/PBMD.BKAD yang menerangkan tentang status tanah di Kali Unda.

Dari surat keterangan tersebut, kata Koster, kemudian ditindaklanjuti proses sertifikasi oleh BPN dan Badan Aset Provinsi Bali. “Saya berpikir sederhana, luas tanah 1,8 hektar yang sudah ditempati sejak lama, terus mau diapain? Digusur? Tentu tidak manusiawi. Jadi harus diselesaikan masalah ini,” ungkap Koster.

Menurut Koster, apa yang dilakukan pihaknya adalah sudah menjadi kewajiban selaku kepala daerah untuk menyelesaikan permasalahan warganya. “Masyarakat itu harus ditolong. Kalau mau mencari untung, berdagang saja. Baru banyak dapat untung. Jadi karena itu, saya bersyukur sekali sertifikat tanah ini bisa diserahkan,” ucap Koster.

Pihaknya juga berjanji akan menyelesaikan permasalah serupa yang terjadi di wilayah lainnya di Bali. “Saya memang meminta Kepala Badan Aset Provinsi Bali untuk memetakan lahan negara yang ditempati warga. Asal sesuai peraturan, akan saya selesaikan secepatnya,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ketut Mangku merinci jumlah sertifikat yang diserahkan. Yakni terdiir dari 64 bidang lahan atas nama perseorangan, 1 bidang atas nama pura, 2 bidang atas nama Pemprov Bali, dan 2 bidang atas nama Pemkab Klungkung.

“Total luas keseluruhan mencapai 12.850 meter persegi,” sebutnya. (Ady)

 


Baca juga: NUSA DUA CIRCLE, Mega Proyek ‘Gagal’. Benarkah Perusahaan dan Orang-Orang yang Terlibat Didalamnya Juga Bermasalah? (BAG: 1)