Kemensos akan Panggil ACT Soal Dugaan Penyelewengan Dana
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pemimpin Aksi Cepat Tanggap (ACT), berkenaan dengan dugaan penyelewengan dana masyarakat yang dilayangkan kepada organisasi kemanusiaan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/7) di Jakarta.
Menurut Harry, sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, Kemensos berwenang memeriksa lembaga pelaksana pengumpulan uang dan barang yang diduga melakukan pelanggaran.
"Kemensos akan memastikan apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," katanya.
Harry menuturkan pihaknya berwenang memberikan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang, serta melakukan pemeriksaan apabila ada masalah atau dugaan pelanggaran dalam pengumpulan uang dan barang (PUB).
Menurut Harry, Inspektorat Jenderal Kemensos memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pengumpulan uang dan barang, serta membekukan sementara izin lembaga yang bersangkutan sampai proses pemeriksaan tuntas.
Selain itu, menurut ketentuan dalam Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, Menteri Sosial berwenang mencabut dan atau membatalkan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang jika penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran.
"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Harry.
Harry menambahkan, penyelenggara pengumpulan uang dan barang dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penangguhan hingga pencabutan izin operasi, serta sanksi pidana jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, ACT menyatakan akan melakukan pembenahan dan tak akan lagi menggunakan donas masyarakat untuk dana operasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar, merespons kisruh dugaan penyelewengan dana donasi, Senin (4/7).
"Insyallah kami komitmen di 2022, semoga dana operasional untuk lembaga yang kami ambil zero persen," kata Ibnu.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan ada dugaan penyelewengan terkait dana ACT.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penyelewengan dana itu diduga untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang. (Ricky)