Podiumnews.com / Aktual / News

Bintang Puspayoga: Tidak Ada Kasus Kekerasan Seksual Dapat Ditoleransi

Oleh Podiumnews • 09 Juli 2022 • 18:31:00 WITA

Bintang Puspayoga: Tidak Ada Kasus Kekerasan Seksual Dapat Ditoleransi
Bintang Puspayoga (ist)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga berharap agar kasus kekerasan seksual terhadap santriwati oleh tersangka MSAT (42) dapat segera ditutaskan.

Selain itu, menurut Bintang Puspayoga, korban mesti mendapatkan ganti rugi, penanganan, dan pemulihan baik trauma psikologis maupun pemulihan martabat di tengah-tengah masyarakat.

“Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan di proses,” tegas Bintang Puspayoga dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (9/7).

Pihaknya kemudian mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengahalangi proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. Bagi mereka yang menghalangi dapat dijerat dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).  

Apalagi hal itu dilakukan oleh seseorang yang memiliki kedudukan lebih kuat atau sebenarnya diberikan kepercayaan untuk melindungi, dan terbukti menjadi pelaku, maka akan mendapat tambahan hukuman.

“Oleh karena itu, semua bentuk kekerasan seksual harus mendapat penanganan hukum yang sesuai serta tidak ada lagi penyelesaian di luar pengadilan dan pihak-pihak yang menghalangi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakkan hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi Kapolda Provinsi Jawa Timur yang telah melakukan upaya tegas sesuai hukum dalam proses penangkapan tersangka MSAT. Ia juga mengapresiasi Kementerian Agama yang telah mencabut izin operasional pondok pesantren.

Tentu menurut dia yang juga luar biasa adalah keberanian korban dan saksi korban untuk speak up serta melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.

“Ini memiliki dampak luar biasa karena keberaniannya, kasus kekerasan seksual ini terungkap, dan dapat segera ditangani proses hukum serta pemulihannya. Dan yang paling penting adalah mencegah bermunculan korban-korban lainnya,” ujarnya. (rik/sut)