Korupsi Dapat Gagalkan Tujuan Negara
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa korupsi dapat menggagalkan tujuan negara.
Sebelum itu, ia mengawali dengan menjelaskan tentang apa yang menjadi tujuan negara.
Menurutnya, bahwa setiap keberadaan anak bangsa adalah amanah yang telah tercantum dalam alinea empat pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satu poin pentingnya adalah memiliki tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“Setiap anak bangsa ingin mewujudkan tujuan negara, setiap pemimpin pun ingin mewujudkan tujuan negara, karenanya kita harus tanamkan pada diri ini bahwa apa yang kita raih hari ini tentulah karena berkat karya masa lalu, dan masa depan ditentukan oleh hari ini,” ujar Firli di Jakarta, Rabu (13/7).
Namun, kata Firli, tujuan negara sulit terwujud bila korupsi masih ada. Karena tindak pidana korupsi bukan cuma sekedar rumusan pasal demi pasal di dalam UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Juga, tambah dia, bukan pula sebatas rumusan di UU 20 Tahun 2001. Tetapi korupsi adalah tindak pidana kejahatan luar biasa, yang tidak hanya merampas kerugian negara, merampas keuangan negara, tapi jauh lebih dari itu bisa menggagalkan tujuan negara.
“Oleh karena itu saya ingin sampaikan, untuk bersama-sama memahami bahwa korupsi adalah kejahatan yang merampas hak-hak kita semua, merampas hak-hak rakyat, dan juga merampas hak-hak masa depan demokrasi bangsa Indonesia," terang Firli.
Lalu ia mengatakan, sesuai dengan UU 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30 tahun 2002, dan sesuai Peraturan Presiden NO 54 Tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi, maka dalam rangka mewujudkan tujuan negara perlu adanya sistem pengelolaan pemerintah yang mempunyai tujuan agar terciptanya pemerintah yang bersih dan berwibawa.
“Memahami bahwa korupsi itu sulit untuk ditangani dan diatasi hanya oleh KPK, karenanya KPK menggagas bagaimana kita bisa bersama masyarakat menurunkan angka korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju,” ujarnya.
“Maka kita kembangkan dengan tiga strategi, yaitu strategi pendidikan masyarakat supaya memiliki pemahaman untuk tidak melakukan korupsi. Kedua adalah strategi pencegahan dengan upaya perbaikan sistem, serta ketiga adalah strategi penindakan agar terciptanya kepastian hukum demi kepentingan umum dan tetap menjunjung hak asasi manusia,” imbuhnya.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menerangkan, salah satu program yang ada di kedeputian pendidikan dan peran serta masyarakat adalah PCB Terpadu.
Dimana rangkaian dari kegiatan ini diperuntukkan untuk 20 partai politik yang sudah terdaftar atau mengikuti ajang pemilihan di 2019, dengan rincian 16 partai politik di pusat dan 4 partai politik lokal di aceh.
“PCB Terpadu mengambil tema membangun semangat bersama memberantas korupsi, maka PCB terpadu terpadu 2022 ini dilaksanakan dalam rangka komitmen dari semua partai politik dalam melaksanakan pemilu yang jujur dan adil, sehingga bisa terlaksana dengan baik,” tutup Wawan. (rik/sut)