Podiumnews.com / Aktual / News

Di Badung Perbup Perangi Sampah Plastik Belum Maksimal, Banyak Pelaku Usaha Membandel

Oleh Podiumnews • 10 April 2019 • 18:21:12 WITA

Di Badung Perbup Perangi Sampah Plastik Belum Maksimal, Banyak Pelaku Usaha Membandel
HANYA PAJANGAN-Salah satu tempat usaha di Dalung Permai ini telah memajang salinan perbup badung no. 47 tahun 2018, namun hal itu nampaknya hanya pajangan. Karena usaha tersebut masih menggunakan tas belanja plastik kresek.

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Masyarakat diminta mulai membiasakan diri untuk mengurangi penggunaan sampah plastik, mengingat masyarakat merupakan ujung tombak penentu sampah akan dibuang atau digunakan kembali.

Masyarakat juga diharapkan dapat mengenal bagaimana penanganan sampah plastik di Indonesia, baik itu yang dilakukan pemerintah maupun yang dilakukan perusahaan penghasil produk berkemasan.

Seiring sejalan dengan keseriusan itu, sejumlah daerah telah menetapkan peraturan gubernur ataupun peraturan bupati/walikota untuk pengurangan sampah plastik dimaksud.

Dan tak terkecuali untuk di Pemerintah Kabupaten Badung, dimana bahkan 2 perbup langsung diterbitkan untuk membuktikan keseriusan dalam memerangi sampah plastik.

Namun sayangnya perbup tersebut belum berjalan maksimal, karena di beberapa lokasi masih tampak beberapa pelaku usaha tak menghiraukannya.

Salah satu contohnya bisa terlihat di kawasan padat penduduk Dalung Permai, banyak tempat usaha masih menggunakan kantong belanja plastik. Hal ini tentunya sangat disayangkan, karena Perbup Badung No. 47 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik telah disosialisisasikan dan ditetapkan beberapa bulan sebelumnya.

Perangi Sampah Plastik, Bupati Giri Prasta Terbitkan Dua Perbup Sekaligus

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan dua Peraturan Bupati (Perbup) sekaligus untuk mengurangi sampah plastik. Dua Perbup tertanggal 28 Nopember 2018 tersebut, adalah Peraturan Bupati Badung No. 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah, dan Perbup No. 47 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Yang menarik, dalam penerapan Perbup ini, Badung melibatkan kearifan lokal dengan menuangkan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik dalam awig-awig/perarem Desa Adat yang bersangkutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung I Putu Eka Merthawan menjelaskan komiten Pemkab Badung  dalam hal ini Bapak Bupati Badung untuk memerangi sampah plastik sudah dilakukan sejak awal. 

Dua Perbup sekaligus yang diterbitkan, sebagai regulasi atau dasar hukum dalam pelaksanaan pengurangan sampah plastik.  Pejabat asal Sempidi ini menerangkan, dalam Perbup 47 tahun 2018, lebih secara spesifik mengatur pengurangan penggunaan kantong plastik, yang menjadi salah satu sumber utama sampah plastik.

“Untuk melaksanakan Perbup ini kita juga menonjolkan kearifan lokal dengan melibatkan Desa Adat. Pada pasal 3 dinyatakan, disebutkan aturan Desa Adat pada kawasan anti kantong plastik yang berbasis kearifan lokal dikelola oleh Desa Adat, agar dituangkan dalam awig-awig atau perarem Desa Adat setempat,” jelas Eka Merthawan, pada bulan Januari lalu.

Dikatakannya, dengan melibatkan lembaga Desa Adat, pelaksanaan Perbup tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik akan lebih efektif.

Dalam Perbup 47 tersebut ditegaskan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik. Pelarangan penggunaan kantong plastik dilaksanakan pada, kantor pemerintah dan swasta, pusat perbelanjaan, departemen store, hypermarket, supermarket, minimarket, retail modern, hotel, vila, akomodasi pariwisata, restauran, industri dan usaha yang memiliki ijin AMDAL,UPL/UKL, SPPL. “Pelaku usaha wajib menyediakan kantong alternatif ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik,” imbuhnya. 

Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, hingga pencabutan izin secara tetap. Pengusaha masih diberikan toleransi selama 3 bulan untuk menggunakan kantong plastik sejak diundangkannya Perbup ini, setelah itu wajib melakukan penyesuaian.

Sementara itu Perbup No. 48 Tahun 2018  tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah dimaksudkan, agar kegiatan 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle) melalui Bank Sampah dilaksanakan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.  (HRB/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews