10 Negara Warganya Paling Banyak Punya e-KTP Indonesia
BIAR sudah punya e-KTP, tapi banyak yang belum tahu jika warga negara asing alias WNA boleh juga punya e-KTP Indonesia. Faktanya ada bebarapa negara yang warganya mempunyai e-KTP Indonesia.
Inilah 10 negara yang warganya paling banyak memiliki e-KTP Indonesia.
Kenapa WNA Boleh Dapet e-KTP?
Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan e-KTP.
Hal itu sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk,
Untuk mendapatkan e-KTP, para WNA harus melalui tahapan-tahapan dan memenuhi syarat yang sangat ketat. Salah satunya harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan e-KTP oleh Dinas Dukcapil.
Daftar Negara yang Warganya Punya e-KTP
Dinas Dukcapil Kemendagri mengungkapkan saat ini sudah ada 13.056 warga negara asing (WNA) yang sudah mengurus e-KTP.
Data per Maret 2022, ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya e-KTP. Berikut daftarnya;
1. Korea Selatan
1.227 orang
2. Jepang
1.057 orang
3. Australia
1.006 orang
4. Belanda
961 orang
5. Tiongkok (China)
909 orang
6. Amerika Serikat
890 orang
7. Inggris
764 orang
8. India
627 orang
9. Jerman
611 orang
10. Malaysia
581 orang
(dev/sut)